Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus PSSI

Jokdri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

TINGGALKAN RUANG SIDANG - Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono (tengah) meninggalkan ruangan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (23/7). Majelis hakim memvonis mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Joko Driyono (Jokdri), divonis bersalah melakukan tindak pidana merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepak bola. Jokdri divonis 1,5 tahun penjara. Vonis itu lebih ringan dari tunturan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, dua tahun enam bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Joko Driyono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara satu tahun enam bulan. Terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar 5.000 rupiah," kata Ketua Majelis Hakim, Kartim Haeruddin, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Hakim menyatakan perbuatan Jokdri tidak terkait dengan kasus pertandingan sepak bola di Banjarnegara sebagaimana laporan polisi atas nama Lasmi Indaryani.

Hakim menyatakan Jokdri terbukti menggerakkan atau menyuruh saksi Muhamad Mardani Morgot alias Dani dan Mus Muliadi mengambil barang-barang di kantornya. Adapun barang yang diambil berupa DVR server CCTV dan satu unit laptop merek HP Notebook 13 berwarna silver, yang sebagian atau seluruhnya dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola.

Padahal ruangan kantor PT Liga Indonesia di Gedung Rasuna Office Park (ROP) DO-07 sudah dipasangi garis polisi sejak Rabu, 30 Januari 2019. Namun pada 31Januari, Jokdri memerintahkan sopirnya, Muhammad Mardani Morgot, masuk ke ruangannya lewat pintu khusus untuk mengambil dokumen dan barang-barang.

Mardani pun berhasil masuk ke ruangan Jokdri pada 31 Januari pukul 23.30 WIB. Dia mengambil notebook dan semua kertas yang ada di atas rak serta yang ada di dalam laci meja terdakwa. Tak hanya itu, Mardani Morgot bersama saksi Mus Mulyadi juga mengambil rekaman CCTV dengan cara mencabut DVR (digital video recorder).

Kemudian, Mardani mengganti DVR CCTV yang rusak dengan DVR CCTV yang masih bagus (terdapat rekamannya). Selanjutnya, DVR CCTV tersebut beserta laptop dan dokumennya dibawa ke mobil terdakwa Jokdri. Setelah itu, Jokdri juga meminta agar barang-barang itu dipindahkan dari mobilnya. ola/Ant/P-4


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top