Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Antisipasi Bencana

Jika Terjadi Kebakaran Hutan Lagi, Presiden Copot Pangdam dan Kapolda

Foto : ANTARA/Puspa Perwitasari
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan bagi Kepala Polda (Kapolda), Panglima Kodam (Pangdam) hingga Kepala Polres (Kapolres) serta Komandan Kodim (Dandim) jika terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya yang tak bisa langsung diatasi.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2018 di Istana Negara, Jakarta, Selasa (6/2).

"Saya ingin mengulang lagi apa yang saya sampaikan 2016 dan 2017, bahwa penanganan kebakaran hutan ini sudah dibentuk satgas yang melibatkan masyarakat, perusahaan yang ditangani, gubernur, bupati, wali kota, Pangdam, Danrem, Kodim, Kapolda, Kapolres yang ada di daerah, aturan main kita masih sama.

Saya sudah janjian dari Panglima TNI dan Kapolri," kata Presiden Jokowi. "Karena mungkin banyak Pangdam yang pindah, Kapolda sudah ganti, Kapolres, Danrem, Dandim sudah ganti. Jadi yang baru mungkin belum tahu aturan main kita.

Jadi, saya ulang lagi aturan mainnya, kalau di wilayah saudara ada kebakaran dan tidak tertangani dengan baik, aturan main tetap sama dan belum saya ganti. Masih ingat? Ya dicopot. Sudah, tegas ini saya ulang lagi," sambung mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top