Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Pensiun

JHT Program Pelindungan Sosial Jangka Panjang

Foto : Istimewa

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menambahkan, atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Skema tersebut untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," katanya. Dia memastikan, Permenaker sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Walaupun demikian, sosialisasi akan dilakukan mengingat adanya tanggapan kontra dari masyarakat.

"Dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB," tandasnya. Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut Permenaker Nomor 2/2022. Dia mempertanyakan urgensi aturan tersebut.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top