Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Pensiun

JHT Program Pelindungan Sosial Jangka Panjang

Foto : Istimewa

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dana Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan sosial jangka panjang. Tujuannya, agar pekerja di masa tua memiliki harta sebagai biaya hidup saat sudah tidak produktif. Demikian disampaikan Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly, dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu (13/2).

"JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," katanya. Dia menyebut, uang JHT sudah seharusnya diterima buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Dia menjelaskan, UU SJSN memang memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah. Bisa juga peserta mengambil 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

"Dalam PP tersebut juga telah ditetapkan bahwa yang dimaksud masa pensiun adalah usia 56 tahun," jelasnya. Lebih jauh, Chairul mengatakan, pemerintah telah meluncurkan berbagai jenis kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja. Hal ini untuk menghadapi berbagai risiko baik saat bekerja maupun sudah tidak bekerja.

Dia menambahkan, atas dasar tersebut, Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Skema tersebut untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," katanya. Dia memastikan, Permenaker sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan K/L terkait. Walaupun demikian, sosialisasi akan dilakukan mengingat adanya tanggapan kontra dari masyarakat.

"Dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB," tandasnya. Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mendesak Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut Permenaker Nomor 2/2022. Dia mempertanyakan urgensi aturan tersebut.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top