Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Jepang Tangkap Pemimpin Lembaga Nirlaba Atas Pelanggaran UU Cangkok Organ

Foto : Antara/blogkesehatan

Ilustrasi perkembangan organ hati dalam tubuh manusia. Penyakit Atresia Billier mencegah hati bekerja secara semestinya dan bisa dihinggapi infeksi beberapa jenis bakteri dan virus.

A   A   A   Pengaturan Font

Diduga sebagai perantara cangkok organ yang dilakukan di luar negeri tanpa izin pemerintah, Jepang menangkap pemimpin lembaga nirlaba atas pelanggaran UU Cangkok Organ.

Tokyo - Pemimpin lembaga nirlaba (NPO) Jepang ditahan atas dugaan sebagai perantara cangkok organ yang dilakukan di luar negeri tanpa izin pemerintah, sebuah kasus pertama di Jepang, demikian menurut sumber penyelidikan pada Kamis.

Polisi telah menangani kasus Asosiasi Pasien Penyakit Keras kepada jaksa setelah penangkapan Hiromichi Kikuchi karena diduga melanggar undang-undang cangkok organ.

Kikuchi, 62 tahun diduga merekomendasikan kepada keluarga seorang pria berusia 40-an yang tinggal di Tokyo agar pria tersebut melakukan cangkok di luar negeri tanpa izin pemerintah.

Setelah meminta keluarga membayar 33 juta yen (setara 3,8 milyar rupiah) yang dikirim ke akun bank NPO untuk biaya pencangkokan dan perjalanan, ia kemudian mengatur agar pria tersebut menjalani cangkok hati dari pendonor yang sudah meninggal di sebuah rumah sakit di Belaruspada Februari 2022, menurut sebuah sumber kepolisian.

Akan tetapi kondisi pasien memburuk setelah operasi. Ia kembali menerima cangkok hati dari keluarganya yang masih hidup di Jepang, namun tidak dapat pulih dan akhirnya meninggal.

Kikuchi menyangkal tuduhan tersebut, mengatakan ia tidak mengetahui bahwa izin diperlukan untuk transplantasi yang dilakukan di luar negeri, menurut polisi.

NPO yang didirikan pada 2007, menyatakan melalui situsnya bahwa mereka hanya memandu orang-orang yang ingin menjalani pencangkokan di institusi kesehatan di luar negeri, tetapi tidak menjadi perantara cangkok organ

Jepang menjadi negara dengan tingkat donasi organ terendah diantara negara-negara industri, menurut Nippon Foundation, yang mendukung Jaringan Cangkok Organ Jepang.

Pada tahun fiskal 2016, terdapat 103 organ yang didaftarkan untuk digunakan pada transplantasi.

Hingga Juni 2017, untuk sementara, terdapat 13.450 pasien terdaftar yang menunggu untuk menjalani cangkok jantung, hati, ginjal dan lainnya, menurut keterangan yayasan itu.

Di bawah undang-undang transplantasi, perantara tidak sah dilarang, dan pelanggar akan dihukum penjara hingga satu tahun, denda hingga satu juta yen, atau keduanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top