Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Krisis Tenaga Kerja

Jepang Permudah Kebijakan Visa Bagi Pekerja Asing

Foto : AFP/JIJI PRESS

PEKERJA ASING l Sejumlah pekerja asing asal Indonesia tiba di Bandara Internasional Narita di Prefektur Chiba, Jepang, beberapa waktu lalu. Pemerintah Jepang sejak 1 April lalu mempermudah kebijakan visa bagi pekerja asing untuk mengatasi krisis tenaga kerja dalam negeri.

A   A   A   Pengaturan Font

TOKYO - Akibat kekurangan jumlah tenaga kerja di dalam negeri, pemerintah Jepang akhirnya permudah kebijakan visa bagi pekerja asing yang sudah berlaku sejak 1 April 2019. Dengan kebijakan baru ini, lebih banyak pekerja asing akan masuk dan mengambil alih puluhan ribu jenis dan posisi pekerjaan kantoran, yang saat ini lowong.

Kelompok bisnis di Jepang menyambut kebijakan baru ini dengan kelegaan. Sementara, banyak juga kelompok masyarakat yang beranggapan bahwa pemerintah telah membuat keputusan yang salah.

Visa pekerja asing yang baru ada dua jenis. Keduanya mengharuskan calon tenaga kerja disponsori oleh perusahaan tempatnya akan bekerja di Jepang. Calon pekerja juga harus lulus berbagai tes, termasuk ujian bahasa Jepang.

Visa jenis ke-1 mengatur regulasi di 14 jenis industri, antara lain bisnis pelayanan makanan, konstruksi, pertanian, perikanan, bengkel kendaraan dan industri operasi mesin. Secara garis besar, visa jenis ke-1 diperuntukkan bagi mereka dengan kemampuan keterampilan yang terbatas.

Masa kerja akan dibatasi hanya sampai 5 tahun, dengan kemungkinan diperpanjang. Pekerja yang masuk kategori ini dilarang membawa anggota keluarga ke Jepang.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat

Komentar

Komentar
()

Top