Jepang Longgarkan Batas Penerbangan 'Drone' di Area Permukiman
Foto: AFPTOKYO - Jepang melonggarkan pembatasan penerbangan drone atau wahana tanpa awak. Para pemiliknya kini diizinkan untuk mengoperasikan drone di luar batas pandangan mereka di area permukiman jika memenuhi syarat tertentu.
Revisi UU penerbangan sipil mulai berlaku pada Senin (5/12). UU tersebut mengizinkan drone untuk melakukan penerbangan level empat, kategori tertinggi di Jepang.
Level tiga hanya mengizinkan drone terbang di luar pandangan operator di area tidak berpenduduk. Perubahan itu diperkirakan untuk membantu orang yang tidak dapat pergi berbelanja dan dapat mengatasi kekurangan pengemudi di sektor logistik.
Sejumlah produsen memproduksi drone yang lebih aman yang memenuhi syarat untuk penerbangan level empat. Satoshi Washiya, Presiden ACSL, produsen drone yang berbasis di Tokyo, mengatakan revisi UU tersebut menjadi langkah pertama untuk menghadapi ekspansi drone yang masif.
Washiya mengatakan, "Dengan tujuan untuk terus terbang di level yang berisiko tinggi, sebagai produsen, kami harus memastikan keselamatan yang sama seperti pesawat. Juga penting untuk mengembangkan fungsi yang meningkatkan kenyamanan."
Drone yang digunakan untuk penerbangan level empat harus lolos pemeriksaan keselamatan dan operator harus menjalani uji praktik dan tertulis. Belum ada tes yang dilakukan dan pemerintah memperkirakan tes itu akan berlangsung secepatnya pada akhir Maret sebelum penerbangan level empat dimulai. NHK/I-1
Berita Trending
- 1 Tiongkok Temukan Padi Abadi, Tanam Sekali Panen 8 Kali
- 2 Cegah Jatuh Korban, Jalur Evakuasi Segera Disiapkan untuk Warga Sekitar Gunung Dempo
- 3 Ratusan Pemantau Pemilu Asing Tertarik Lihat Langsung Persaingan Luluk-Khofifah-Risma
- 4 Dharma-Kun Berjanji Akan Bebaskan Pajak untuk Pengemudi Taksi dan Ojek Online
- 5 BKD Banten Periksa Pejabat Kesbangpol Buntut Spanduk Kontroversial