Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Jenderal Bintang Empat Ini Tegaskan, TNI Perbantukan Seorang Dokter Forensik untuk Autopsi Brigadir J

Foto : ANTARA/Luthfia Miranda Putri

Pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan memberikan keterangan kepada media di tempat kejadian perkara (TKP) baku tembak antaranggota di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan pihaknyamemperbantukan seorang dokter forensik untuk melakukan autopsi terhadap Brigadir J.

"Kami siapkan satu saja, kalau mau tambah juga boleh," kata Jenderal Andika, di Mabes TNI, Jakarta, Minggu.

Dia menjelaskan dokter yang disiapkan merupakan permintaan dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia. Ia juga memastikan tidak ada arahan untuk menentukan siapa dokter yang bergabung dalam proses tersebut.

"Dokter F ini dipilih karena memiliki kompetensi di bidangnya," ujarnya.

Menurut dia, dokter tersebut dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) dan menjadi pilihan perhimpunan tersebut.

Andika mengakui walaapun belum ada komunikasi resmi, pihaknya telah siap dengan sumber daya manusia serta fasilitas pendukung berupa rumah sakit jika nantinya dibutuhkan.

"Saya menitipkan pesan, jaga kredibilitas, jaga integritas. Intinya keilmuan dan objektivitas harus jadi prioritas," ujarnya pula.

Sebelumnya, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J menyampaikan ada kejanggalan kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dilaporkan karena baku tembak. Terdapat sejumlah luka sayatan, memar dan luka membiru, luka di leher diduga dilukai dengan benda tertentu, serta luka pada jari dan kaki.

Kecurigaan atas luka-luka di tubuh Brigadir J tersebut mendorong pihak keluarga membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri atas dugaan pembunuhan berencana dan meminta dilakukan autopsi ulang.

Johnson Panjaitan, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yang ditemui di lokasi prarekonstruksi di TKP rumah Irjen PolFerdy Sambo mengatakan kegiatan prarekonstruksi yang digelar oleh Polda Metro Jaya adalah untuk dua laporan polisi terkait pelecehan dan penodongan, bukan laporan dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihaknya.

"Kami masih berkeyakinan ini bukan cuma tembak-menembak ini ada penganiayaan dan juga lokasinya tidak di sini (TKP)," kata Johnson.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top