Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jenderal Bintang Dua Ini Perintahkan Jajarannya untuk Menindak Tegas Pelaku Pengoplosan LPG

Foto : ANTARA/Rolandus Nampu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pengoplosan gas LPG di Denpasar, Bali, Rabu (19/6/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Selainitu, pada Mei 2024, Polresta Denpasar mengungkap tindakan pengoplosan gas di daerah Sesetan, Denpasar Selatan dan terbaru Polda Bali menindak tersangka I Wayan Rawan (61) yang diduga melakukan pengoplosan gas di rumahnya yang terletak di Banjar Pande, Desa Abiansemal, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung (16/6/2024).

"Tahun 2024 ada total empat kasus, pertama di Blahbatuh, Gianyar. Polres Gianyar menemukan penyaluran gas yang tidak disegel, lalu bulan Mei Polda Bali mengungkap di daerah Batuan, Sukawati Gianyar; dan Polresta Denpasar mengungkapkan di Sesetan; serta terakhir Polda Bali ungkap di Badung," kata mantan Kapolres Tabanan itu.

Untuk mengungkap pelaku pengoplosan gas LPG, kata Ranefli, membutuhkan keterlibatan semua pihak baik Kepolisian, Pertamina, pemangkuan kepentingan lainnya juga masyarakat. Menurutnya, kepolisian hanya sebatas penindakan jika terjadi pelanggaran, sementara pengurusan izin dan distribusi LPG merupakan wewenang pihak lain seperti Pertamina dan dinas terkait.

Karena itu, dia meminta kepada masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pengoplosan gas LPG kepada polisi agar dilakukan pemeriksaan di lokasi yang diduga pengoplosan gas LPG.

"Kami butuh kerja sama dengan masyarakat karena ini kejahatan tersembunyi, adasupply(pemasok) and ada demand permintaan," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top