Jatim Gelar Sholat Idul Fitri Berbasis Zonasi PPKM Mikro
Untuk kegiatan takbiran, hanya dilakukan di masjid dengan jumlah 10 persen jamaah dari total kapasitas yang ada.
SURABAYA - Pemerintah ProvinsiJawa Timur(Jatim) menetapkan pelaksanaan Sholat Ied 1442 Hijriyah di Jatim berdasarkan Zona Covid-19 di setiap daerah. Penyelenggaraannya akan menggunakan pemetaan zonasi berbasis Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dan bukan zonasi Kabupaten/Kota.
"Kalau menggunakan skala mikro, kepala desa, lurah, dengan melibatkan Babinsa dan Babinkamtibmas lebih mudah melakukan pemetaan. Ini menjadi penting, utamanya kemungkinan shaf rapat dapat dihindari karena jamaah akan dipecah," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya, Senin (10/5).
Keputusam diambil usaiRapat Koordinasi Persiapan Sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah, yangyang dipimpin Gubernur Jatim. Keputusan tersebut akan ditunjang dengan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Jatim yang akan diterbitkan, 10 Mei 2021.
Lebih Fokus
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya