Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan HAM -- Terjadi Kekosongan Hukum untuk Aktivis

Jangan Ragukan Komitmen Negara

Foto : Istimewa

Menko Polhukam, Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

Peraturan khusus dari Komnas HAM terkait perlindungan  pembela HAM diupayakan dimuat dalam berita negara agar kedudukannya menjadi kuat di mata hukum.

JAKARTA- Menko Polhukam, Mahfud MD, minta seluruh pihak tidak meragukan komitmen negara menegakkan pemenuhan dan perlindungan HAM untuk seluruh warga terutama pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pelestarian lingkungan hidup.

"Komitmen negara terhadap pemenuhan dan perlindungan HAM saya kira tidak perlu diragukan," kata Mahfud saat memberi sambutan pada acara yang digelar oleh Kemitraan dan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, Kamis (27/1).

Dia menerangkan komitmen negara terhadap pemenuhan HAM telah dilakukan sejak masa kemerdekaan."Justrukita memproklamasikan kemerdekaan dan mendirikan negara tidak lain untuk melindungi dan memajukan HAM yang pada waktu itu sedang terinjak-injak oleh kolonial," sebut Mahfud.

Hal itu termuat secara tegas dalam Alinea 1 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Alinea 1 UUD 1945 menyatakan: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Kemudian, komitmen itu berlanjut pada Reformasi 1998 setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru. Pemerintah bersama DPR saat itu mengesahkan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top