Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan HAM -- Terjadi Kekosongan Hukum untuk Aktivis

Jangan Ragukan Komitmen Negara

Foto : Istimewa

Menko Polhukam, Mahfud MD

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Menko Polhukam, Mahfud MD, minta seluruh pihak tidak meragukan komitmen negara menegakkan pemenuhan dan perlindungan HAM untuk seluruh warga terutama pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pelestarian lingkungan hidup.

"Komitmen negara terhadap pemenuhan dan perlindungan HAM saya kira tidak perlu diragukan," kata Mahfud saat memberi sambutan pada acara yang digelar oleh Kemitraan dan Kedutaan Besar Belanda di Jakarta, Kamis (27/1).

Dia menerangkan komitmen negara terhadap pemenuhan HAM telah dilakukan sejak masa kemerdekaan."Justrukita memproklamasikan kemerdekaan dan mendirikan negara tidak lain untuk melindungi dan memajukan HAM yang pada waktu itu sedang terinjak-injak oleh kolonial," sebut Mahfud.

Hal itu termuat secara tegas dalam Alinea 1 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Alinea 1 UUD 1945 menyatakan: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Kemudian, komitmen itu berlanjut pada Reformasi 1998 setelah jatuhnya pemerintahan Orde Baru. Pemerintah bersama DPR saat itu mengesahkan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Itu untuk menegaskan bahwa kita sungguh-sungguh ingin memajukan perlindungan HAM," kata Menko Polhukam ini. Regulasilainnya yang mendukung penegakan HAM, antara lain Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Di samping itu, MPR pada awal Reformasi juga mengamendemen beberapa pasal dalam UUD 1945 agar mengadopsi prinsip-prinsip HAM sebagaimana ditetapkan oleh PBB lewat Deklarasi Universal HAM. Sehingga, Pasal 28 UUD 1945 yang semula sangat pendek dan sering ditafsirkan (sebatas) perlindungan terhadap warga negara (telah) diperluas.

Kosong Hukum

Sementara itu, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan sekarang ada kekosongan hukum terhadap pengakuan, penghormatan, dan perlindungan pembela hak asasi manusia. Hal ini menjadi salah satu kendala untuk melindungi mereka.

"Adalegal gapyang dalam hal ini berarti adanya kekosongan hukum yang lebih detail bagi pembela HAM," katanya. Ini terkait pengakuan, penghormatan, dan perlindungan yang sering kali dinyatakan sebagai kendala perlindungan terhadap mereka," kata Sandrayati Moniaga.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top