Jangan Masuk ke Mall Sembarangan, Kini Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin COVID-19 Bagi Pengunjung
Foto: IstimewaPemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali hingga 16 Agustus 2021.
Menko Bidang Kemaritiman Dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan melakukan uji coba membuka mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen.
Pengunjung hingga karyawan mal wajib menunjukan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama.
Untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 saat akan masuk di mall, bisa dilakukan melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Berikut daftar mal di Jakarta yang mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
Cibubur Junction
Cibubur Junction mengumumkan kebijakan barunya melalui unggahannya di Instagram @cibuburjunction, pengunjung wajib menunjukan sertifikat vaksin saat check in dan check out dari mal tersebut.
Pengunjung dapat mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Setelah itu, buat akun dengan mendaftar dan mengisi data diri. Kemudian, pilih scan QR code dan ditunjukkan hasilnya kepada sekuriti.
Peraturan baru ini sudah berlangsung sejak 2 Agustus 2021 dan akan mulai efektif diterapkan pada 23 Agustus 2021.
Kota Kasablanka
Pengumuman kebijakan menunjukkan sertifikat vaksin sebelum memasuki area mal Kota Kasablanka mulai efektif pada 10 Agustus 2021.
Pengunjung diperbolehkan masuk setelah melakukan vaksinasi, minimal dosis pertama. Untuk yang mempunyai kendala melakukan vaksinasi, diharapkan bisa membawa surat keterangan dari dokter.
Grand Indonesia
Grand Indonesia memberlakukan peraturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis tahap pertama, mulai tanggal 7 Agustus 2021.
Kecuali pengunjung yang memiliki kondisi medis tertentu sehingga tidak diperbolehkan di vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter.
Blok M Plaza
Blok M Plaza mengumumkan Kebijakan barunya melalui akun Instagram resmi pada 4 Agustus 2021. Berlaku untuk pengunjung, termasuk karyawan, staf toko dan kontraktor wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.
Lippo mall Kemang dan Lippo Mall Puri
Lippo Mall Puri mewajibkan pengunjung menunjukan sertifikat vaksin saat check in dan check out mall di aplikasi Peduli Lindungi.
Pengunjung dapat mengunduh dan melakukan registrasi di aplikasi Peduli Lindungi. Pemberlakuan aturan mulai efektif per 3 Agustus, sedangkan Lippo mall Kemang mengumumkan kebijakan ini melalui akun resmi instagramnya pada 7 Agustus 2021.
ITC Cempaka Mas dan ITC Fatmawati
ITC Cempaka Mas ITC Fatmawati mengumumkan mal mulai dibuka dengan jam operasional dan persyaratan akses masuk bagi pengunjung, pedagang, dan karyawan untuk menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis 1.
Mal Artha Gading
Mal Artha Gading juga menerapkan peraturan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis pertama bagi pengunjung dan menyarankan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi.
Bagi pengunjung yang memiliki riwayat penyakit tertentu atau tidak bisa mendapatkan vaksin, bisa menunjukkan surat keterangan dokter.
Plaza Indonesia
Plaza Indonesia mewajibkan pengunjung, karyawan staf, staf tenant hingga kontraktor yang memasuki area mall wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19. Peraturan tersebut mulai efektif di Plaza Indonesia pada 16 Agustus 2021.
Senayan Park
Dilansir dari Instagram resmi @senayan.park, Senayan Park mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi mulai 3 Agustus 2021.
Pengunjung diminta untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dan membuat akun dengan mendaftar dan mengisi data diri, scan QR code dan kemudian ditunjukkan hasilnya kepada sekuriti.
Mal Bassura
Bassura City juga mewajibkan pengunjungnya menunjukkan surat vaksinasi sebelum memasuki area mal. Sosialisasi dilakukan mulai 4 Agustus 2021.
Pluit Village
Pluit Village juga menerapkan kebijakan yang sama sejak 3 Agustus 2021. Pengunjung disarankan untuk mengunduh aplikasi Peduli Lindungi dulu sebelum memasuki area mal.
Gandaria City
Gandaria City di Jakarta Selatan juga mengharuskan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksinasi, setidaknya dosis pertama mulai 10 Agustus 2021.
Pusat Grosir Cililitan
Pusat Grosir Cililitan (PGC) menerapkan peraturan ini pada 1 Agustus 2021. Pengunjung wajib menunjukkan kartu vaksin COVID-19.
Thamrin City
Melalui akun instagram resmi Thamrin City, kebijakan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 mulai berlaku sejak 4 Agustus 2021.
Peraturan ini ditujukan bagi pengunjung, pedagang dan karyawan yang memasuki area mall.
Pondok Indah Mall
Pondok Indah Mall (PIM) juga memberlakukan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi untuk siapapun yang memasuki kawasan mall. peraturan ini mulai efektif per 3 Agustus 2021.
Redaktur: Fiter Bagus
Penulis: Aris N
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kurangi Beban Pencemaran Lingkungan, Minyak Jelantah Bisa Disulap Jadi Energi Alternatif
- 2 Keren Terobosan Ini, Sosialisasi Bahaya Judi “Online” lewat Festival Film Pendek
- 3 Menkes Tegaskan Masyarakat Non-peserta BPJS Kesehatan Tetap Bisa Ikut PKG
- 4 Laga Krusial PSG Kontra Manchester City
- 5 Pertamina JBT Jamin Pasokan BBM Aman di Tengah Bencana Alam di Jawa Tengah
Berita Terkini
- Presiden Prabowo Disambut Hangat Mahasiswa Indonesia di India
- Lima Desa di Kudus Dilanda Banjir, 2.539 Jiwa Terdampak
- Jelang Putusan 'Dismissal' Pilkada, MK Minta untuk Menerima Hasil dengan Ikhlas
- Ke India, Presiden Prabowo Jadi Chief Guest di Perayaan Hari Republik India
- Duo Pebalap Pertamina Enduro VR46 Racing Team Tiba di Jakarta