Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jangan Buat Perda yang Tak Ramah Investasi

Foto : Agus Supriyatna

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri), Sugeng Hariyono.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Peraturan daerah (Perda) yang dibuat pemerintah daerah (Pemda) hendaknya tidak berbelit-belit, sehingga tidak ramah investasi. Karena itu, jangan sampai aturan yang dibuat daerah membuat investor enggan menanamkan investasinya.

"Kami mempersilakan Pemda berkompetisi secara sehat untuk menarik banyak investor melalui keleluasaan dalam mengatur urusan pemerintahannya. Ini dapat dilakukan melalui penyusunan regulasi daerah yang sederhana dan ramah investasi sesuai sasaran nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN)," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri), Sugeng Hariyono, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (17/5).

Menurut Sugeng, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja salah satunya untuk merespons Pemda yang menerbitkan banyak Perda dan Perkada terkait perizinan dan pungutan yang justru tidak ramah investasi. Dengan adanya UU Cipta Kerja ini, diharapkan Pemda dapat menyusun produk hukum daerah sesederhana mungkin.

"Sehingga tak menimbulkan birokratisasi serta kontraproduktif terhadap pelayanan publik dan investasi di daerah," katanya.

Sugeng menambahkan, begitu banyak regulasi yang ada terkait urusan pemerintah daerah menjadi penting. Karena itu, dalam menyusun aturan, pemerintah daerah perlu punya basis pijakan serta prioritas ke depannya. Selain itu, pengaturannya menjadi penting. Selain memang aturan yang disusun daerah itu mesti memberikan asas kepastian dan asas pembentukan.

"Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dimana pembentukan Perda dan Perkada, Pemda dalam urusan konkuren terdapat kewenangan pemerintah daerah yang dapat mengatur sejumlah penormaan sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam pembuatan regulasi, perangkat daerah dibentuk untuk melaksanakan pengaturan undang-undang kepada masyarakat secara luas," tuturnya.

Menurut Sugeng, diterbitkannya UU Cipta Kerja, salah satu tujuannya memang untuk menyederhanakan berbagai regulasi. Upaya itu dilakukan melalui penggabungan sejumlah peraturan perundang-undangan termasuk regulasi turunannya, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.

"Sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam menyusun Perda dan Perkada, BPSDM Kemendagri rutin menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Legal Drafting Penyusunan Perda dan Perkada bagi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri," ujarnya.

Kegiatan ini kata dia, digelar secara daring dan luring. Adapun tujuan dari digelarnya diklat adalah untuk memperkuat kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri dalam penyusunan dan pembentukan Perda dan Perkada. Dengan begitu, para aparatur diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas, aspiratif, dan responsif.

"Aparatur pemerintahan dalam negeri hendaknya semakin meningkatkan kompetensinya dalam menyusun Perda dan Perkada. Dengan demikian, penyusunan itu sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan yang baik, serta selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Tak hanya itu, penyusunan regulasi juga perlu menaati serangkaian proses pembentukan dengan komitmen yang kuat, konsisten, dan transparan," ujarnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top