Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilpres 2019

Jangan Berkampenye di Pesantren

Foto : ISTIMEWA

Ketua Umum, PKB, Muhaimin Iskandar.

A   A   A   Pengaturan Font

Di tempat terpisah, Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, KH. Ma'ruf Amin, bersilaturahmi dengan sejumlah elemen serta masyarakat Yogyakarta, sejak Minggu (14/10) hingga Senin (15/10). Di antaranya adalah dengan Sri Sultan Hamengkubuwono X, sejumlah tokoh Nahdatul Ulama (NU), warga pesantren, hingga relawan pendukungnya di Yogyakarta. "Insya Allah, saya hendak bersilaturahmi sekaligus memenuhi undangan masyarakat di Yogyakarta," kata Kiai Ma'ruf.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Fritz Edward tidak mempermasalahkan bila capres-cawapres melakukan kunjungan ke pondok pesantren. Menurutnya hal itu tidak lah melanggar karena bagian dari aktivitas pribadi para paslon.

Fritz menyebut sudah ada aturan yang mengatur terkait larangan kampanye di tempat-tempat tertentu. Apalagi secara tegas, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h menyebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.

"Bawaslu tetap mengawasi para paslon jika bandel kampanye di tempat terlarang itu," terangya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampouw berpendapat, melakukan kampanye di lembaga pendidikan sesuatu yang tidak boleh, dilarang. Karena itu, sebaiknya peserta pemilu tidak melakukannya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top