Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilpres 2019

Jangan Berkampenye di Pesantren

Foto : ISTIMEWA

Ketua Umum, PKB, Muhaimin Iskandar.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar menanggapi isu terkait polemik calon presiden dan calon wakil presiden dilarang mengunjungi pesantren. Menurut Muhaimin, pesantren hanya boleh dijadikan ajang silaturahmi para paslon dan tidak boleh dijadikan ajang kampanye.

Cak Imin panggilan akrabnya itu mengatakan, pesantren adalah wilayah politik yang dari dulu memang mempunyai semangat politik tinggi, sehingga Cak Imin menilai pesantren tidak bisa dipisahkan dengan politik. Oleh sebab itu, menurutnya, para paslon di pilpres harusnya tetap boleh safari ke pesantren meski tak boleh memberikan ajakan memilih secara eksplisit.

"Pesantren adalah zoon politicon, yang juga pesantren itu wilayah politik yang dr dulu memang punya semangat politik tinggi," ujar Cak Imin ketika ditemui di DPP PKB, Raden Saleh, Jakarta Pusat, Minggu (14/10).

Meski begitu, bentuk antisipasi tersebut bukanlah menjadi wewenang pesantren melainkan pihak-pihak di luar pesantren semisal penyelenggara pemilu yang mengatur melalui aturan teknis dan berkoordinasi dengan pihakpihak tertentu. "Yang terpenting para paslon dilarang kampanye di pesantren," tegasnya.

Cak Imin menghimbau agar pesantren tidak dijadikan alat kepentingan politik praktis, akan tetapi menjadikan pondok pesantren juga sebagai medium budaya dalam kehidupan masyarakat. Namun pondok pesantren juga dapat berperan aktif dalam kehidupan sosial masyarakat termasuk peran politik.

Di tempat terpisah, Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01, KH. Ma'ruf Amin, bersilaturahmi dengan sejumlah elemen serta masyarakat Yogyakarta, sejak Minggu (14/10) hingga Senin (15/10). Di antaranya adalah dengan Sri Sultan Hamengkubuwono X, sejumlah tokoh Nahdatul Ulama (NU), warga pesantren, hingga relawan pendukungnya di Yogyakarta. "Insya Allah, saya hendak bersilaturahmi sekaligus memenuhi undangan masyarakat di Yogyakarta," kata Kiai Ma'ruf.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Fritz Edward tidak mempermasalahkan bila capres-cawapres melakukan kunjungan ke pondok pesantren. Menurutnya hal itu tidak lah melanggar karena bagian dari aktivitas pribadi para paslon.

Fritz menyebut sudah ada aturan yang mengatur terkait larangan kampanye di tempat-tempat tertentu. Apalagi secara tegas, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h menyebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah.

"Bawaslu tetap mengawasi para paslon jika bandel kampanye di tempat terlarang itu," terangya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampouw berpendapat, melakukan kampanye di lembaga pendidikan sesuatu yang tidak boleh, dilarang. Karena itu, sebaiknya peserta pemilu tidak melakukannya.

"Lembaga Pendidikan harus netral, tidak boleh berpihak kepada kepentingan politik tertentu. Itu juga harus kita jaga bersama," katanya. Jeirry juga menganggap keliru jika ada pernyataan pesantren bukan merupakan lembaga pendidikan, karena sudah jelas di situ ada lembaga pendidikannya dan berada di bawah suatu kementrian tertentu. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top