Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Suara Buruh

Jangan Ada PHK Selama PPKM Darurat

Foto : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc

Sejumlah pekerja berjalan di jalur pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli mendatang, salah satunya mewajibkan menerapkan "work from home" (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen untuk perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pihak pengusaha diminta tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada buruh atau karyawan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Demikian ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Selasa (6/7).

"Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja," ujarnya. Dia menekankan, jangan ada pihak yang memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan selama PPKM Darurat.

Menurutnya, baik pengusaha maupun buruh serta serikat hendaknya sama-sama memahami situasi saat ini dengan bijaksana. "Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja/buruh dan pengusaha. Justru itulah solusi yang terbaik, selalu mengedepankan dialog tripartit antara pengusaha, buruh, dan serikat pekerja," jelasnya.

Lebih jauh, Menaker menekankan, dialog tripartit menjadi penting di masa PPKM Darurat. Dengan karakteristik daerah yang berbeda-beda harus ada solusi konkret untuk kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing.

Dia menambahkan, pemerintah daerah harus menginisiasi dialog secara tripartit baik melalui kelembagaan maupun dialog dalam bentuk lainnya. Menurutnya, dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran positif ampuh untuk menyelesaikan persoalan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top