![Jangan Ada Lagi Pembatalan Perda](https://koran-jakarta.com/images/article/phppev_2__resized.jpg)
Jangan Ada Lagi Pembatalan Perda
![Jangan Ada Lagi Pembatalan Perda](https://koran-jakarta.com/images/article/phppev_2__resized.jpg)
Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang.
"Perlu dicatat bahwa kehadiran DPD dalam harmonisasi legislasi daerah dan pusat sebagai pihak penengah agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan legislasi nasional. Hal ini disebabkan DPD RI adalah mitra daerah yang senantiasa memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat," ujar OSO.
Kepentingan Daerah
Lebih jauh, OSO mengatakan DPD RI makin mengukuhkan artikulasi kepentingan daerah melalui usul sebanyak 87 RUU, 256 pandangan dan pendapat, 80 pertimbangan, sembilan Prolegnas, dan 11 rekomendasi. Sejak dilahirkan hingga saat ini, DPD RI senantiasa memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat sebagai bentuk dari pengabdian DPD RI kepada daerah.
Wujud nyata pengabdian DPD RI kepada daerah tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 249 huruf (j) "melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah".
Menurut OSO, kewenangan baru yang dimiliki DPD RI ini bukanlah untuk menggantikan peran DPRD maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun lebih kepada pihak yang menjembatani antara kepentingan daerah dan pusat. Secara khusus, OSO mengingatkan masa kampanye Pilpres telah dimulai.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya