Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DPD RI Senantiasa Perjuangkan Kepentingan Daerah

Jangan Ada Lagi Pembatalan Perda

Foto : ISTIMEWA

Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) berharap ke depan tidak ada lagi peraturan daerah (perda) yang dibatalkan karena berbenturan dengan peraturan di atasnya. Rancangan perda yang sedang dan akan dibuat harus bersinergi dengan legislasi nasional.

"Kami merasa terhormat untuk duduk bersama pemerintah daerah guna memantau dan mengevaluasi atas rancangan perda dan perda agar tidak berbenturan dengan peraturan di tingkat pusat," kata Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang, pada acara peringatan HUT ke-14 DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (29/9).

Dalam kegiatan yang mengangkat tema DPD RI Melaksanakan Optimalisasi Kewajiban Konstitusi melalui Harmonisasi Regulasi Pusat-Daerah dalam Bingkai NKRI ini, Oesman Sapta mengatakan belum lama ini DPD RI telah membentuk Panitia Urusan Legislasi Daerah (PULD).

Menurut Oesman Sapta Odang yang biasa disapa OSO ini, PULD sebagai alat kelengkapan baru yang bertujuan melakukan harmonisasi legislasi pusat dan daerah. PULD akan memantau dan mengevaluasi rancangan perda dan perda yang bermasalah untuk selanjutnya memberikan pendapat dan pertimbangan atas produk hukum yang berkaitan dengan kepentingan daerah.

"Perlu dicatat bahwa kehadiran DPD dalam harmonisasi legislasi daerah dan pusat sebagai pihak penengah agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan legislasi nasional. Hal ini disebabkan DPD RI adalah mitra daerah yang senantiasa memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat," ujar OSO.

Kepentingan Daerah

Lebih jauh, OSO mengatakan DPD RI makin mengukuhkan artikulasi kepentingan daerah melalui usul sebanyak 87 RUU, 256 pandangan dan pendapat, 80 pertimbangan, sembilan Prolegnas, dan 11 rekomendasi. Sejak dilahirkan hingga saat ini, DPD RI senantiasa memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat sebagai bentuk dari pengabdian DPD RI kepada daerah.

Wujud nyata pengabdian DPD RI kepada daerah tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 249 huruf (j) "melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah".

Menurut OSO, kewenangan baru yang dimiliki DPD RI ini bukanlah untuk menggantikan peran DPRD maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun lebih kepada pihak yang menjembatani antara kepentingan daerah dan pusat. Secara khusus, OSO mengingatkan masa kampanye Pilpres telah dimulai.

Oleh karena itu, DPD RI mengimbau kepada kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden beserta para pendukungnya untuk terus menjaga kedamaian dan menjauhkan sikap dengki dan amarah ketika terjadi perbedaan pandangan.

DPD RI menilai saat ini diperlukan kedewasaan politik guna menjaga suhu politik agar tetap sejuk dan damai di tengah perbedaan sesuai dengan nilai dan falsafah Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. "Hanya dengan perdamaian dan sikap saling menghormati kita dapat melanjutkan pembangunan nasional, baik secara fisik maupun mental dalam bingkai NKRI," kata OSO. rag/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top