Jamsostek Tingkat Daerah Harus Diperluas
Malam Penghargaan | Menaker Ida Fauziyah saat Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2020 yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (9/9) malam.
Manfaat
Lebih jauh, Menaker memaparkan, Jamsostek melindungi dasar pekerja. Selain itu, peserta dapat menerima manfaat bantuan sosial manakala terjadi krisis ekonomi seperti sekarang. Salah satu program tersebut adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diluncurkan tahun lalu dan 2021. Dalam penyalurannya, menggunakan basis data BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini merupakan salah satu manfaat pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya. Ia menambahkan, pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketengakerjaan juga akan mendapat manfaat dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP rencananya dijalankan mulai tahun 2022.
"Manfaat JKP tentu penting sebagai jaring pengaman para pekerja menghadapi kondisi yang semakin dinamis," tandasnya.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya