Jamsostek Bekasi Gelar 'Customer Gathering'
Kegiatan jamuan pelanggan yang digelar BPJAMSOSTEK Cabang Deltamas, Kabupaten Bekasi kepada 30 perusahaan binaan di Hotel Primebiz Cikarang.
Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan SyahBEKASI - Untuk meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi dengan perusahaan agar lebih memahami program serta manfaat kepesertaan, maka BP Jamsostek mengumpulkan 30 perusahaan binaan dalam kegiatan customer gathering, di Deltamas, Kabupaten Bekasi, Rabu.
"Kegiatan ini untuk meningkatkan sinergisitas dan kolaborasi dengan perusahaan agar lebih memahami program," tandas Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Deltamas, MAli Saepuloh.
Dia berterima kasih kepada seluruh perusahaan binaan yang telah hadir untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Acara diisi dengan sosialisasi sebagai salah satu sarana memberikan informasi tentang berbagai manfaat. Contoh, program Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (Sertakan), Manfaat Layanan Tambahan (MLT), dan optimalisasi penggunaan Jamsostek Mobile (JMO).
Ali Saepuloh menjelaskan Sertakan merupakan gerakan untuk membantu pekerja rentan agar berpartisipasi aktif dalam program tersebut. Manfaat perlindungan jaminan sosial yang akan diberikan dalam program Sertakan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Menurut Ali, dalam kesempatan tersebut juga pemberian penghargaan kepada seluruh perusahaan. Tujuannya, agar mereka berkomitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja.
"Penghargaan diberikan sebagai bentuk motivasi agar lebih banyak perusahaan yang menggunakan layanan kami," tambah Ali. Melalui kegiatan ini, BP Jamsostek Deltamas berupaya berkolaborasi untukmeningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja.
Klinik Kesehatan
Selain gatheting, Jamsostek juga menggelar sosialisasi kepatuhan program kepada pemilik usaha klinik. Dia bekerja sama dengan dinas kesehatan dan kejaksaan negeri Bekasi.
"Kegiatan ini sebagai tindak lanjut penyerahan surat kuasa khusus terbitan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kepada pemilik usaha klinik kesehatan," tandas Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Cikarang, Bekasi, Hendrayanto.
Dia menjelaskan, surat kuasa berkaitan dengan ketidakpatuhan atau belum mendaftarkan pemberi kerja maupun badan usaha dan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan. Hendrayanto menambahkan, sosialisasi diisi dengan edukasi dari pakar. Pembicaranya antara lain Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Yashinta Irinne Mariana, dan Kepala Dinas Kesehatan, Alamsyah.
Hendra mengimbau segenap pemilik usaha klinik kesehatan segera mendaftarkan kepesertaan program BP Jamsostek. Tujuannya, agar para pekerja terlindungi. Ant/G-1
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 3 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Arsenal Berambisi Lanjutkan Tren Kemenangan di Boxing Day
Berita Terkini
- Duh, Rupiah Kembali Tertekan Jelang Akhir Pekan
- Pemkab Bekasi raih tiga penghargaan bidang pemberdayaan perempuan
- Kota Tua antisipasi 41 ribu pengunjung saat Tahun Baru 2025
- Kabar Gembira bagi yang Mau Jalan-jalan, Commuter Line Beroperasi 24 Jam di Malam Tahun Baru 2025
- Optimalkan Potensi Garam Indramayu demi Sokong Swasembada, Berikut Ini Strategi Pemerintah