Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tata Ruang l Ubah Aset Pemerintah Pusat Jadi Taman Kota Perlu Biaya Besar

Jalur Hijau di 13 Sungai Bisa Dijadikan RTH Baru

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Rencana Induk

Sesuai Rencana Induk RTH 2020-2030, kata Joga, target pemenuhan RTH publik yang menjadi kewajiban Gubernur DKI Jakarta sebesar 20 persen dari luas wilayah Jakarta. Sehingga, katanya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memiliki waktu 10 tahun untuk memenuhi target RTH itu. Sisanya, pemenuhan RTH sebesar 10 persen merupakan kewajiban masyarakat luas. Sehingga RTH di Jakarta mencapai 30 persen pada 2030.

"Luas RTH yang ada saat ini memiliki data dan luas berbeda-beda. Ada yang menyebutkan 3,6 persen, 3,9 persen bahkan 14 persen. Namun yang sering disebutkan, luas RTH di Jakarta saat ini mencapai 9,98 persen. Artinya, Gubernur DKI Jakarta punya PR menambah RTH sebesar 10,02 persen dalam 10 tahun ke depan" ungkap Joga.

Dikatakan Joga, luas daratan Jakarta mencapai 65 ribu hektare. Jika saat ini, PR Pemprov DKI mencapai 10 persen pemenuhan RTH, maka luas lahan yang harus disiapkan adalah 6.500 hektare. Luas sebanyak ini dibagi 10 tahun mendatang, kata Joga, maka Pemprov DKI Jakarta harus membebaskan lahan 650 hektare per tahun.

"Tapi nyatanya, penambahan RTH itu hanya mencapai 50 hektare per tahun. Artinya, Pemprov DKI memerlukan waktu lebih dari 130 tahun untuk memenuhi RTH 20 persen itu jika lahan RTH yang dipenuhi hanya 50 hektare per tahun," ucapnya.

Dia menegaskan, Pemprov DKI Jakarta bisa memanfaatkan jalur hijau yang ada di Jakarta sebagai RTH baru. Seperti sempadan danau, embung dan waduk, jalur hijau di sepanjang 13 sungai di Jakarta, pembangunan taman, TPU, hutan kota hingga lapangan olahraga.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top