Jaksel Pangkas 18.490 Pohon Cegah Tumbang Disaat Musim Hujan
Arsip foto - Warga dan petugas mengevakuasi pohon tumbang di Jalan Darmawangsa 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).
Foto: ANTARA/Luthfia Miranda PutriJAKARTA - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan memangkas sebanyak 18.490 pohon untuk mencegah tumbang saat hujan sebagai antisipasi keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan.
"Setiap hari kita perbarui penginputan data pohon tumbang dalam sistem untuk pendataan pohon sempal maupun pohon tumbang," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan Elly Sugestianingsih saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Elly menjelaskan, total 18.490 yang dipangkas itu, yakni pemangkasan kategori ringan sebanyak 2.279 pohon, kategori sedang sebanyak 11.354 pohon dan kategori berat sebanyak 3.483 pohon.
Kemudian, sebanyak 627 pohon yang sudah ditebang dan 747 pohon tumbang sudah ditangani di 10 kecamatan yang ada di Jakarta Selatan. "Penanganan pohon itu dilakukan mulai dari Januari hingga Oktober 2024," ujarnya.
Pada Oktober 2024, sebanyak 1.881 pohon telah dipangkas Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Sudintamhut) Jakarta Selatan dengan rincian 225 dipangkas dengan kategori ringan.
Lalu sebanyak 1.121 pohon dipangkas sedang, 438 dipangkas kategori berat, 50 pohon ditebang dan 47 pohon tumbang.
Sudintamhut Jakarta Selatan (Jaksel) terus melakukan langkah mitigasi di musim hujan ini dengan pemangkasan maupun pengecekan secara berkala.
Adapun yang disasar, yakni pohon yang sudah tinggi dan berpotensi tumbang baik program dari Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan maupun permohonan dari masyarakat.
Bagi warga yang kendaraannya atau propertinya tertimpa pohon tumbang bisa melakukan klaim asuransi sesuai prosedur yang terlampir di media sosial Instagram tamanhutandki atau bisa pengajuan klaim asuransi secara daring melalui tautan http://bit.ly/Pengajuan KlaimSantunan.
Untuk jumlah santunan, apabila meninggal dunia sebesar Rp25 juta. Sementara apabila cacat, rusak bangunan dan benda bergerak sebesar Rp50 juta.
- Baca Juga: Kelewatan, Kantin Sekolah Mau Dipajaki
- Baca Juga: Tiga Paslon Sepakat Ciptakan Suasana Kondusif
Pengajuan klaim santunan untuk pohon tumbang, memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Yakni, tertimpa pohon yang berada di jalan raya ataupun di tempat umum dan pohon-pohon milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Electricity Connect 2024, Momentum Kemandirian dan Ketahanan Energi Nasional
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Tim Putra LavAni Kembali Tembus Grand Final Usai Bungkam Indomaret
Berita Terkini
- Lima Remaja Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran di Jakarta Barat
- Ini Peringkat 30 Eksportir Terbesar di Dunia, Indonesia Nomor 3 dari Belakang
- Memiliki Ide Memajukan Jakarta, Rujaks Deklarasi Dukung Ridwan Kamil – Suswono
- Terus Bertambah, Daop 7 Catat 13.489 Tiket Terpesan di Libur Natal dan Tahun Baru 2025
- Hidupkan Pasar Properti, Guangzhou di China Akan Pangkas Pajak Penjualan Rumah Berukuran Besar