Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Covid-19 I Pemprov DKI Berlakukan Jam Malam di Zona Merah

Jaksel Gencarkan Patroli RT/RW

Foto : ANTARA/Dewa Wiguna

Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji ketika kunjungi Masjid Darul Jannah Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (23/4).

A   A   A   Pengaturan Font

Meskipun tidak termasuk dalam zona merah, Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan menerapkan patroli di tingkat RT dan RW untuk mencegah dan mewaspadai penyebaran Covid-19.

JAKARTA - Pelaksana Tugas Wali Kota Jakarta Selatan, Isnawa Adji, menyatakan akan menggencarkan kegiatan piket atau patroli tingkat RT/RW meski wilayahnya saat ini tidak termasuk ke dalam zona merah Covid-19.
"Piket atau patrol itu sedikit lebih ditingkatkan karena untuk Covid-19 itu berkaitan kerumunan agar jangan sampai bergerombol apalagi tidak pakai masker," katanya di Masjid Darul Jannah Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat (23/4).
Di Jakarta Selatan, lanjut dia, terdapat 579 RW dan 6.073 RT yang semuanya tidak menyisakan zona merah Covid-19, namun sudah menurun menjadi zona oranye. Meski begitu, pengawasan dari aparatur pemerintahan camat hingga RT/RW tetap intensif dilakukan agar tidak mudah terlena dengan mulai melandainya kasus Covid-19.
Walau bukan patroli yang bersifat khusus, kata dia, bisa juga dilakukan dengan cara mengingatkan warga hingga melalui forum komunikasi antarwarga. "Kami gerakkan Satgas Covid di tingkat RT/RW kan ada Binmas, Babinsa, ada LKDM, LMK artinya banyak tokoh masyarakat," ucapnya.
Tak hanya khusus menyangkut Covid-19, saat jam malam, kata dia, juga baik digunakan untuk mengingatkan warga mewaspadai aksi kriminal misalnya pencurian, tawuran, hingga kebakaran. "Saya ingatkan jangan terlena, bagaimana pun protokol kesehatan tetap kami pertahankan," katanya.

Larang Kerumunan
Sebelumnya, Pemprov DKI memberlakukan jam malam mulai pukul 20.00 WIB di kawasan zona merah Covid-19 dengan melarang warga keluar masuk kawasan itu.
Pemberlakuan jam malam itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 23 tahun 2021 tentang perpanjangan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro tingkat RT yang ditetapkan 19 April 2021.
Kriterianya, apabila ditemukan lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif Covid dalam satu RT selama tujuh hari, maka jam malam diberlakukan.
Dalam Ingub tersebut, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga ke tingkat lurah diinstruksikan untuk melakukan sejumlah pengendalian penyebaran virus Covid-19, mulai dari menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.
Melakukan isolasi mandiri terhadap warga yang terpapar Covid-19 dengan pengawasan ketat dan membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan ketat serta menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.
Kemudian melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi kegiatan keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB dan meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan. jon/Ant/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top