Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

TINGGALKAN RUANG SIDANG - Terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak eksepsi atau nota pembelaan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero), Sofyan Basir (SFB). Jaksa juga meminta kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan menetapkan bahwa pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan.

"Kami mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk, pertama, menolak eksepsi atau keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa," kata jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, saat membacakan tanggapan atas eksepsi Sofyan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/7).

Dalam kasus ini, Sofyan didakwa membantu transaksi dugaan suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Sofyan dinilai memfasilitasi kesepakatan proyek hingga mengetahui adanya pemberian uang. Adapun transaksi suap tersebut berupa pemberian uang 4,7 miliar rupiah kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Budhi menyatakan surat dakwaan nomor: DAK-66/ TUT.01.04/ 24/ 06/ 2019, tanggal 14 Juni 2019 telah disusun sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP. Karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

Dalam tanggapan itu, jaksa menyebut penggunaan Pasal 15 Undang-Undang (UU) Tipikor sebagai dasar pedoman penuntutan untuk terdakwa Sofyan telah sesuai. Karena, Pasal 15 UU Tipikor ini telah berubah ketentuan yang mengatur mengenai ancaman pidana "pembantuan" seperti yang diduga jaksa telah dilakukan Sofyan dalam perkara ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top