Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Sofyan Basir

Foto : ANTARA/SIGID KURNIAWAN

TINGGALKAN RUANG SIDANG - Terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

A   A   A   Pengaturan Font

Jaksa juga tidak sependapat dengan alasan penasihat hukum terdakwa Sofyan yang menyatakan secara prinsip unsur-unsur yang terdapat di dalam Pasal 15 UU Tipikor sama dengan unsur Pasal 56 ke-2 KUHP. Karena, menurut jaksa, pendapat tersebut hanya penafsiran pribadi dari tim kuasa hukum terdakwa.

"Penggunaan Pasal 56 ke-2 KUHP memperjelas peran terdakwa Sofyan Basir dalam perkara ini," kata jaksa.

Secara Cermat

Kemudian, jaksa juga menampik pernyataan tim kuasa hukum Sofyan yang menyatakan penerapan Pasal 56 ke-2 KUHP dalam surat dakwaan keliru karena praktik korupsi telah terjadi atau voltooid sebelum dugaan kejahatan pembantuan dituduhkan kepada terdakwa Sofyan. Sebab, hadiah berupa uang dari Pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd, Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK), baru diterima Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih (EMS) dan mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham (IM) dalam kurun waktu 18 Desember 2017 hingga 13 Juli 2018, setelah Sofyan melakukan pertemuan dengan Eni dan Kotjo untuk membahas pembangunan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang RIAU-1.

Selanjutnya, jaksa menyebut surat dakwaan Sofyan Basir telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jaksa menyebut tim kuasa hukum Sofyan keliru dan tidak beralasan menyatakan surat dakwaan tidak menguraikan unsur kesengajaan (unsur subjektif) dan unsur objektif (memberi bantuan) sebagai prasyarat Pasal 56 ke-2.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top