Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaksa KPK Dakwa Pengusaha Telah Beri Rp35,42 Miliar ke Lukas Enembe

Foto : antarafoto

Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka

A   A   A   Pengaturan Font

Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai 35,429 miliar rupiah kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.

JAKARTA - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai 35,429 miliar rupiah kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.

"Terdakwa Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne memberi hadiah seluruhnya sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode Tahun 2018-2023," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (5/4).

Rijatono Lakka adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan, industri

farmasi dan obat-obatan, Direktur PT Tabi Bangun Papua yaitu perusahaan bidang konstruksi dan bangunan, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu. Sedangkan Frederik Banne adalah staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.

"Dengan maksud agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018 - 2021," tambah jaksa wawan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top