Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaksa KPK Dakwa Pengusaha Telah Beri Rp35,42 Miliar ke Lukas Enembe

Foto : antarafoto

Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka

A   A   A   Pengaturan Font

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top