![Jaksa KPK Dakwa Pengusaha Telah Beri Rp35,42 Miliar ke Lukas Enembe](https://koran-jakarta.com/images/article/jaksa-kpk-dakwa-pengusaha-telah-beri-rp35-42-miliar-ke-lukas-enembe-230405124611.jpg)
Jaksa KPK Dakwa Pengusaha Telah Beri Rp35,42 Miliar ke Lukas Enembe
![Jaksa KPK Dakwa Pengusaha Telah Beri Rp35,42 Miliar ke Lukas Enembe](https://koran-jakarta.com/images/article/jaksa-kpk-dakwa-pengusaha-telah-beri-rp35-42-miliar-ke-lukas-enembe-230405124611.jpg)
Foto : antarafoto
Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya