Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jaksa KPK Dakwa Pengusaha Telah Beri Rp35,42 Miliar ke Lukas Enembe

Foto : antarafoto

Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka

A   A   A   Pengaturan Font

Awal perkenalan Rijatono dengan Lukas Enembe adalah pada 2017 saat Rijatono melakukan renovasi di rumah pribadi Lukas. "Saat masa jabatan berakhir, Lukas Enembe mengajukan diri sebagai calon gubernur Papua 2018-2023, karena terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta terdakwa sebagai tim sukses," tambah jaksa.

Lukas Enembe kemudian menang sebagai Gubernur Papua dan Rijatono pun meminta pekerjaan kepada Lukas Enembe sebagai kompensasi. Atas permintaan tersebut, Lukas meminta Rijatono menyediakan "fee" atas proyek-proyek yang diperoleh.

Lukas lalu memerintahkan Gerius One Yoman selaku Kadis PUPR Papua untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Caranya adalah dengan memberikan kerangka acuan kerja (KAK) dan rincian harga satuan pada harga perkiraan sendiri (HPS) proyek-proyek Dinas PUPR yang akan dilelang. Selain itu Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua juga memenangkan perusahaan Rijatono karena tahu perusahaan tersebut adalah titipan Lukas.

Rijatono selanjutnya juga mendirikan CV Walibhu dan juga meminjam bendera sejumlah perusahaan saat mengerjakan proyek.

Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018 - 2021 Rijatono sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top