Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum I Penanganan Korupsi Mesti Inovatif

Jaksa Harus Sigap Telusuri Aset Para Koruptor

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Untuk bisa maksimal mengembalikan keuangan negara dari pelaku tindak pidana korupsi, jaksa harus sigap menelusuri aset para koruptor.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kualitas penanganan perkara korupsi tidak hanya dinilai dari jumlah koruptor yang dipenjarakan, namun juga dari nilai keuangan negara yang berhasil dipulihkan. Jaksa harus sigap menelusuri aset dalam rangka penyelamatan keuangan negara akibat korupsi. "Semua itu untuk memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa aparatur penegak hukum yang bersih akan meminimalisir ruang gerak bagi siapa pun yang melakukan praktik korupsi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Adi Toegarisman, pada rapat kerja teknis bidang Pidsus Kejaksaan, di Jakarta, Selasa (8/5).

Pada April 2018, Adi mengeluarkan petunjuk teknis perkara tindak pidana korupsi tahap penyelidikan. Pada petunjuk tersebut, ditegaskan bahwa pengembalian kerugian negara dalam tahap penyelidikan menjadi tolok ukur penilaian kinerja para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati). Untuk menemukan besaran kerugian negara tersebut, kata Adi, dapat dilakukan oleh jaksa maupun bekerja sama dengan aparat pengawas internal pemerintahan (APIP), BPK, BPKP, dan akuntan publik. Karena itu, dia meminta jajarannya untuk memberantas korupsi secara profesional dan proporsional.

Peningkatkan integritas warga Adhyaksa harus dibangun secara konsisten dan berkesinambungan. Wakil Jaksa Agung, Arminsyah, mengatakan Kejagung mengingatkan bahayanya kejahatan korporasi sebagai modus korupsi yang lebih berbahaya dibandingkan dengan kejahatan kerah putih. Untuk itu, diperlukan upaya meningkatkan kompetensi, kapasitas, kapabilitas, pengetahuan serta keterampilan teknis aparat penegak hukum yang menangani perkara.

"Saat ini sudah berkembang menjadi kejahatan korporasi (corporate crime) yang dilakukan berjamaah, bahkan lintas negara," kata Arminsyah. Untuk mengatasinya, kata Arminsyah, paradigma penegakan hukum memberantas korupsi yang cerdas menjadi sangat relevan dan diperlukan. Itu ditempuh dalam rangka menemukan dan merumuskan cara dan tindakan yang tepat untuk mewujudkan akselerasi pemberantasan korupsi di tengah kompleksitas dinamika dan problematika yang ada. Tingkatkan Kompetensi Arminsyah menambahkan diperlukan upaya untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas, kapabilitas, pengetahuan serta keterampilan teknis penanganan perkara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top