Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kurikulum Pendidikan - Cegah Korupsi di Lingkungan Pendidikan

Jaksa Diusulkan Mengajar Kurikulum Antikorupsi di Sekolah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jaksa Masuk Sekolah dilakukan untuk membangun karakter, integritas, dan moralitas khususnya pelajar.

JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengharapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memasukkan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ke dalam kurikulum pelajaran antikorupsi pada pendidikan dasar, menengah, dan atas. "Kami mengharapkan dukungan dari jajaran Kemendikbud agar penyelenggaraan kualitas dan kuantitas JMS dapat semakin ditingkatkan dengan kemungkinan dapat ditampung dan dimasukkannya menjadi kurikulum pelajaran antikorupsi padapendidikan dasar, menengah, dan atas," kata Prasetyo dalam acara penandatanganan nota kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kejaksaan, di Jakarta, Kamis (28/9).

Dalam MoU itu dihadiri juga oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dan para pimpinan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ia menjelaskan JMS itu telah dimulai kejaksaan sejak 2015 dalam rangka membangun karakter, integritas, dan moralitas khususnya para anak-anak muda, pelajar, dan peserta didik.

"Program tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman, kesadaran, ketaatan, dan kepatuhan terhadap hukum sejak usia dini agar kelak setelah dewasa dalam menjalankan profesi pada posisi dan kedudukannya masing-masing, dapat membentengi dirinya maupun keluarganya dari berbagai perbuatan pelanggaran dan kejahatan, termasuk tindak korupsi," katanya.

Sementara itu, ruang lingkup MoU itu, antara lain pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara (datun), koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset, program JMS, serta pengembangan sumber daya manusia. Penandatanganan nota kesepakatan ini tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, melainkan juga dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia antara kepala kejaksaan tinggi dan kepala dinas pendidikan dan kebudayaan di tingkat provinsi.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top