Jaksa Diminta Memaksimalkan Penerapan Asas Oportunitas
Ilustrasi: Logo Kejagung.
Di masa pandemi Covid-19 ini, kata Erasmus, terdapat pula kasus-kasus pelanggaran terhadap ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang seharusnya masuk dalam ranah administrasi tapi dituntut secara pidana. Lalu yang paling terakhir mencuat konflik individu terkait penagihan hutang melalui sosial media instagram yang berujung pada penuntutan pidana.
"Tidak hanya pada 2020 ini, pada Juli 2018 lalu pun terdapat kasus WA di Muara Bulian, Jambi. WA merupakan korban perkosaan, mengalami kehamilan yang harus melahirkan secara tidak aman, namun ia justru sempat diputus bersalah di tingkat PN dengan tuduhan melakukan aborsi, padahal jika jaksa penuntut umum memaksimalkan jalannya asas oportunitas-nya, maka tidak ada kepentingan mempidana korban perkosaan, persis seperti apa yang diputuskan PT Jambi yang melepaskan WA dan dikuatkan juga oleh Mahkamah Agung," urainya. ags/N-3
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya