Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Jakarta Utara Alami Kendala Perbaikan Data Kependudukan

Foto : ANTARA/Fianda Rassat

Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Utara perlihatkan Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).

A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah Kota Jakarta Utara mengalami kendala dalam menindaklanjuti permohonan perbaikan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang diajukan warga pada Kamis.

Kendala itu terjadi karena adanya proses pembaruan perpanjangan penandatangan dengan sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE) Pejabat Pencatatan Sipil (PPS) di tingkat Sudin, Kecamatan maupun Kelurahan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Saat ini, segala dokumen kecuali Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah menggunakan TTE. Apabila proses pembaruan TTE ini belum rampung maka dokumen belum bisa kami terbitkan," ujar Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jakarta Utara M. Edward Idris dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Ia mengimbau warga Jakarta Utara untuk menunda permohonan perbaikan dokumen kependudukan dan catatan sipil apabila tidak dalam keadaan mendesak.

Adapun proses pembaruan TTE itu ke Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri diperkirakan berlangsung selama tiga hari ke depan.

"Kami mengimbau warga apabila tidak dalam kondisi benar-benar mendesak untuk menunda terlebih dahulu pengajuan perbaikan dokumen kependudukan dalam beberapa hari ke depan," kata Edward.

Apabila proses pembaruan perpanjangan penandatangan TTE melebihi batas waktu yang telah ditentukan, ia berencana mengajukan perubahan sementara sistem SIAK menggunakan TTE di tingkat kelurahan dan kecamatan menjadi tingkat Suku Dinas Dukcapil Kota Jakarta Utara.

Solusi ini dirasa tepat guna mempercepat perbaikan proses pengajuan dokumentasi kependudukan dari masyarakat.

"Apabila proses pembaruan perpanjangan TTE melebihi batas waktu maka akan kami coba ubah sistem SIAK yang mana TTE yang digunakan dari Sudin Dukcapil Kota Jakarta Utara," kata Edward.

Sementara itu, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta mengatakan akan melakukan pengecekan terkait adanya kendala tersebut.

"Saya akan cek," kata Zudan dalam pesan singkatnya.


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top