Sabtu, 16 Nov 2024, 01:15 WIB

Jakarta Siap Ajarkan AI dan “Coding”

Ilustrasi - Seseorang memanfaatkan teknologi AI dalam membantu tugas rutin.

Foto: ANTARA/Lia Wanadriani Santosa

JAKARTA – Dinas Pendidikan Jakarta siap mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk mengajarkan materi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan Coding di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Kalau kebijakan pemerintah pusat sudah digulirkan, artinya menjadi instruksi. Kami siap melaksanakan. Daerah harus selalu mendukung kebijakan pusat,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Purwosusilo, Jumat (15/11).

Dia mengatakan, Pemerintah Provinsi Jakarta sebenarnya sudah melatih para guru terkait pemanfaatan AI dan Coding sejak awal tahun. Ini mengingat peran penting dua teknologi tersebut dalam menyongsong Jakarta sebagai kota global. Kegiatan ini dilakukan di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan (P4) semua wilayah Jakarta.

“Sebetulnya walau tidak ada kebijakan pusat seperti itu, karena tuntutan zaman, kami sudah mengenalkan kepada guru. Pengenalan dilakukan melalui pusat pelatihan guru P4. Semua wilayah sudah melakukan terkait pelatihan AI,” katanya.

Jenis-jenis pelatihannya memang tentang AI, Coding, dan multimedia pembelajaran. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan akan menerapkan AI dan Coding sebagai mata pelajaran pilihan SD. Sebagai kajian awal, mata pelajaran AI dan Coding akan mulai diterapkan dari kelas 4 SD.

Di samping itu, tidak semua sekolah akan menerapkan dua mata pelajaran tersebut. Sebab tak semua lembaga pendidikan di bawah kewenangannya memenuhi kebutuhan infrastruktur penunjang. Menurut pemerintah, gagasan terkait mata pelajaran baru tersebut bukan hal baru karena sejumlah SD di Indonesia sebelumnya sudah ada yang mengajarkan AI dan Coding.

Kekerasan

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jakarta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku tindak kekerasan di satuan pendidikan baik yang dilakukan pendidik ataupun tenaga kependidikan. “Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan ditindak tegas,” tangas Pelaksana Tugas Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Jakarta, Suharini Eliawati.

Adapun sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan, adalah pemeriksaan, pembebasan tugas sementara sebagai pendidik/tenaga kependidikan demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan. Apabila memenuhi unsur pidana, akan ditindaklanjuti oleh polisi.

Suharini menyatakan, satuan pendidikan wajib memulihkan kondisi psikologis korban. Dia harus didampingi secara psikologis oleh tenaga profesional. Tenaga bisa dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Jakarta untuk memastikan korban tidak mengalami trauma psikologis.

Selain pemulihan psikologis, trauma healing juga akan diberikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik. “Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan,” tukasnya.

Jakarta juga membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi guna mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar dia.

Dia menambahkan, pemerintah berkomitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan, yang diwujudkan dengan upaya sosialisasi, pendampingan serta pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua murid. 

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka, Antara

Tag Terkait:

Bagikan: