Tak Pandang Bulu, Pemprov DKI Beri Sanksi Tegas Pelaku Kekerasan di Sekolah
Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati.
Foto: ANTARA/HO-Pemprov DKI JakartaJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi tegas kepada pelaku tindak kekerasan di satuan pendidikan baik yang dilakukan oleh pendidik ataupun tenaga kependidikan.
"Pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan yang dilakukan oleh pendidik atau tenaga kependidikan akan diberikan tindakan tegas," kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (15/11).
Adapun sanksi tegas yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan seksual di satuan pendidikan, yaitu pemeriksaan terhadap pelaku, pembebasan tugas sementara sebagai pendidik/tenaga kependidikan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, pemberian sanksi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan apabila memenuhi unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
Eli menyatakan, satuan pendidikan wajib memulihkan kondisi psikologis korban berupa pendampingan psikologis oleh tenaga profesional dari Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta untuk memastikan korban tidak mengalami trauma psikologis.
Selain pemulihan psikologis, "trauma healing" juga akan diberikan kepada pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik di satuan pendidikan. "Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," kata dia.
DKI juga membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (PPK) dan satuan tugas (satgas) PPK di tingkat kota/kabupaten maupun provinsi guna mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," ujar dia.
Dia menambahkan, pemerintah berkomitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual di satuan pendidikan, yang diwujudkan dengan upaya sosialisasi, pendampingan serta pemantauan kepada pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan orang tua murid.
- Baca Juga: Menteri LH Tinjau TPA Burangkeng
- Baca Juga: Pameran Pesona Keris Nusantara Museum Nasional
Berita Trending
- 1 Wanita 50 Tahun Berikan Kisah Inspiratif untuk Berwirausaha
- 2 Ini Solusi Ampuh untuk Atasi Kulit Gatal Eksim yang Sering Kambuh
- 3 Kenakan Tarif Impor untuk Menutup Defisit Anggaran
- 4 Penyakit Kulit Kambuh Terus? Mungkin Delapan Makanan Ini Penyebabnya
- 5 Klasemen Liga Jerman: Bayern Muenchen Masih di Puncak
Berita Terkini
- Bank Mandiri Gelar Kongsi-Kongsi 2024, Ada Susi Pudjiastuti di Sesi Inspirasi Bisnis
- KPU Depok Umumkan Supian-Chandra Menang Pilkada 2024
- Presiden Prabowo Menjamu Puluhan Pengusaha AS di Istana Negara
- Refleksi 20 Tahun Tsunami Aceh: Waspada Ancaman ‘Megathrust’ dan alarm Perbaikan Mitigasi Bencana
- Indonesia-Kanada Perkuat Kolaborasi Mineral Kritis dan Transisi Energi