Jakarta Lebih Terbuka dari Pusat
Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) RI mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) DKI Jakarta 2023 sebesar 76,67.
Morris menjelaskan Pemprov DKI melalui kebijakan ini mau menunjukkan komitmen dalam memberi kemudahan dan insentif kepada masyarakat yang terdampak pandemi. "Keringanan pajak akan mendorong pendekatan lebih proaktif dalam pembayaran pajak pemilik kendaraan bermotor Jakarta," jelasnya. Untuk itu, lanjut Morris, warga Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.
"Melalui penerapan kebijakan ini tidak sekadar memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan," ucapnya. Morris menambahkan, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban lebih mudah.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya