Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kinerja Birokrasi I Perlu Terus Memperbaiki Implementasi Informasi Publik

Jakarta Lebih Terbuka dari Pusat

Foto : ANTARA/Ho-Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat

Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) RI mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) DKI Jakarta 2023 sebesar 76,67.

A   A   A   Pengaturan Font

IKIP menjadi landasan kebijakan untuk meningkatkan keterbukaan informasi. Jakarta harus makin informatif.

JAKARTA - Nilai keterbukaan informasi publik DKI Jakarta mencapai 76,67. Angka ini lebih tinggi dari yang dicapai nasional 75,4. Kondisi keterbukaan publik ini disampaikan Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat. "Itu artinya, DKI Jakarta berada di posisi sedang," ujar Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat,dalamketerangan di Jakarta, Jumat (23/6).

Harry menjelaskan hasil tersebut merupakan perolehan final penilaian forum penyelia National Assessment Council (NAC) oleh Komisi Informasi Pusat dalam acara lokakarya di Jakarta 13-15 Juni. Adapun angka tersebut merupakan potret secara umum keterbukaan informasi publik Provinsi DKI Jakarta.

Penilaian mencakup aspek dimensi fisik-politik, ekonomi, dan hukum. Tiga aspek itu merupakan bidang-bidang penting dalam pondasi berbangsa dan bernegara. Selain itu, hasil survei keterbukaan informasi dapat menjadi acuan untuk memenuhi hak kedaulatan rakyat demi meningkatkan partisipasi dan akses informasi.

Harry berharap nantinya hal itu bisa mendorong Provinsi DKI Jakarta secara simultan melakukan perbaikan dan peningkatan implementasi keterbukaan informasi publik. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) menganalisis tiga aspek penting yang meliputi kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP, dan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Ini terutama kepatuhan dalam melaksanakan sengketa informasi untuk menjamin hak masyarakat atas informasi. Karena itu, Komisi Informasi Provinsi DKI berharap seluruh pihak terkait dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di semua sektor.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top