Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kinerja Birokrasi I Perlu Terus Memperbaiki Implementasi Informasi Publik

Jakarta Lebih Terbuka dari Pusat

Foto : ANTARA/Ho-Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat

Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) RI mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) DKI Jakarta 2023 sebesar 76,67.

A   A   A   Pengaturan Font

IKIP menjadi landasan kebijakan bagi pihak terkait untuk meningkatkan keterbukaan informasi. "Jakarta makin informatif, transparan, akuntabel, dan partisipatif," ujar Harry. Ini akan membuka ruang bagi publik terlibat dalam kebijakan. Dengan begitu, good governance (pemerintahan yang bagus) bukan sekadar lip service (basa basi) tapi menjadi budaya bersama.

Hapus Sanksi

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini diluncurkan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta. Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar, mengatakan program penghapusan sanksi denda administrasi PKB dan BBNKB diberlakukan sejak tanggal 22 Juni atau bertepatan dengan perayaan HUT ke-496 Kota Jakarta.

"Program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB akan berakhir tanggal 29 Desember," ujar Morris Danny Siregar, dikutip jakartagoid, Jumat (23/6). Ia menjelaskan penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah. "Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak terhitung mulai tanggal 22 Juni," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top