Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kinerja Birokrasi I Perlu Terus Memperbaiki Implementasi Informasi Publik

Jakarta Lebih Terbuka dari Pusat

Foto : ANTARA/Ho-Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat

Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) RI mengumumkan nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) DKI Jakarta 2023 sebesar 76,67.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Nilai keterbukaan informasi publik DKI Jakarta mencapai 76,67. Angka ini lebih tinggi dari yang dicapai nasional 75,4. Kondisi keterbukaan publik ini disampaikan Lembaga Negara Komisi Informasi (KI) Pusat. "Itu artinya, DKI Jakarta berada di posisi sedang," ujar Ketua KI Provinsi DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat,dalamketerangan di Jakarta, Jumat (23/6).

Harry menjelaskan hasil tersebut merupakan perolehan final penilaian forum penyelia National Assessment Council (NAC) oleh Komisi Informasi Pusat dalam acara lokakarya di Jakarta 13-15 Juni. Adapun angka tersebut merupakan potret secara umum keterbukaan informasi publik Provinsi DKI Jakarta.

Penilaian mencakup aspek dimensi fisik-politik, ekonomi, dan hukum. Tiga aspek itu merupakan bidang-bidang penting dalam pondasi berbangsa dan bernegara. Selain itu, hasil survei keterbukaan informasi dapat menjadi acuan untuk memenuhi hak kedaulatan rakyat demi meningkatkan partisipasi dan akses informasi.

Harry berharap nantinya hal itu bisa mendorong Provinsi DKI Jakarta secara simultan melakukan perbaikan dan peningkatan implementasi keterbukaan informasi publik. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) menganalisis tiga aspek penting yang meliputi kepatuhan badan publik terhadap UU KIP, persepsi masyarakat terhadap UU KIP, dan kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.

Ini terutama kepatuhan dalam melaksanakan sengketa informasi untuk menjamin hak masyarakat atas informasi. Karena itu, Komisi Informasi Provinsi DKI berharap seluruh pihak terkait dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di semua sektor.

IKIP menjadi landasan kebijakan bagi pihak terkait untuk meningkatkan keterbukaan informasi. "Jakarta makin informatif, transparan, akuntabel, dan partisipatif," ujar Harry. Ini akan membuka ruang bagi publik terlibat dalam kebijakan. Dengan begitu, good governance (pemerintahan yang bagus) bukan sekadar lip service (basa basi) tapi menjadi budaya bersama.

Hapus Sanksi

Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini diluncurkan dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-496 Kota Jakarta. Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar, mengatakan program penghapusan sanksi denda administrasi PKB dan BBNKB diberlakukan sejak tanggal 22 Juni atau bertepatan dengan perayaan HUT ke-496 Kota Jakarta.

"Program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB akan berakhir tanggal 29 Desember," ujar Morris Danny Siregar, dikutip jakartagoid, Jumat (23/6). Ia menjelaskan penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah. "Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak terhitung mulai tanggal 22 Juni," jelasnya.

Morris menjelaskan Pemprov DKI melalui kebijakan ini mau menunjukkan komitmen dalam memberi kemudahan dan insentif kepada masyarakat yang terdampak pandemi. "Keringanan pajak akan mendorong pendekatan lebih proaktif dalam pembayaran pajak pemilik kendaraan bermotor Jakarta," jelasnya. Untuk itu, lanjut Morris, warga Jakarta diharapkan dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB.

"Melalui penerapan kebijakan ini tidak sekadar memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan," ucapnya. Morris menambahkan, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban lebih mudah.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top