![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Jakarta Gencarkan 'Urban Farming'
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono meninjau penataan kawasan hijau di kolong Tol Becakayu, Jakarta, Selasa (3/1).
Foto: ANTARA/HO-Pemprov DKIJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggencarkan sistem pertanian perkotaan (urban farming)untuk mendorong ketahanan pangan Ibu Kota. "Urban farming tidak hanya layak dipertahankan, malah harus dikembangkan," kata Penjabat Gubernur DKI, Heru Budi Hartono,di Jakarta, Selasa (3/1).
Salah satu lokasi yang saat ini ditata menjadi kawasan hijau adalah kolong tol Bekasi, Cawang, Kampung Melayu atau Becakayu di Jakarta Timur. Penghijauan area kolong tol Becakayu telah dilakukan sepanjang 2,7 kilometer. Kelak akan menjadi lima kilometer untuk ditanami beragam tanaman pangan.
Heru berharap sisa pengerjaan penanaman pohon dan tumbuhan hijau lainnya dapat dilaksanakan secepatnya. Dia sempat meninjau penanaman pohon dan pembuatan taman di sepanjang kolong tol Becakayu, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Dia ingin memastikan penataan kawasan hijau berjalan baik.
Lebih jauh, Heru mengharapkan kawasan hijau ini bisa memberi kenyamanan dan kesegaran bagi warga yang melewati. Dia harap penanaman pohon di kolong tol Becakayu terus dilanjutkan. Hal ini juga sebagai salah satu indikator kinerja, untuk penataan kawasan tingkat kecamatan dan kelurahan.
Selain itu, dia juga berpesan kepada jajaran Kecamatan Makassar dan Kelurahan Cipinang Melayu untuk terus menjaga keasrian dan keindahan lingkungan di kawasan penghijauan kolong tol Becakayu. Keasrian dan keindahan tersebut, menurut Heru, juga berdampak pada sektor ketahanan pangan kota melalui kegiatan urban farming kawasan tersebut.
"Selain memberi keasrian dan keindahan, kegiatan urban farming juga bisa membantu memberdayakan ketahanan pangan Jakarta," katanya. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek Punjur).
Salah satu isi Perpres itu menetapkan luas ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30 persen dari keseluruhan kawasan perkotaan Jabodetabek Punjur. DKI mulai tahun lalu memperluas kawasan RTH dari 12,12 persen tahun 2014 menjadi 30,92 persen dari luas wilayah Ibu Kota yang mencapai 664 kilometer persegi.
Potensi dan rencana perluasan RTH tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan DKI Jakarta. Mulai tahun lalu konsep RTH tidak lagi berbasis ruang horizontal, melainkan juga ruang vertikal. Misalnya, taman atap dan permukaan tanah yang berpori.
Berita Trending
- 1 PLN UP3 Kotamobagu Tanam Ratusan Pohon untuk Kelestarian Lingkungan
- 2 Belinda Bencic Raih Gelar Pertama
- 3 Ada Efisiensi Anggaran, BKPM Tetap Lakukan Promosi Investasi di IKN
- 4 Regulasi Pasti, Investasi Bersemi! Apindo Desak Langkah Konkret Pemerintah
- 5 Bursa Makin Bergairah! 15 Juta Investor Ramaikan Pasar Modal Indonesia
Berita Terkini
-
Raker soal Jaminan Kesehatan Nasional
-
Otorita IKN: Wisata Edukasi Keragaman Satwa Akan Dibangun di Penajam dan Kukar, Kaltim
-
Masih Jadi Misteri Besar, Kementerian Kebudayaan Dorong Riset Situs Gunung Padang di Cianjur
-
Kampus Kelola Tambang Merupakan Ironi bagi Kampus Itu Sendiri
-
Mensos: Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem 0 Persen di 2026