Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Program Gubernur l Ruang Terbuka Hijau Baru Bisa Terpenuhi 30 Persen

Jakarta Butuh Ruang Terbuka Hijau

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemenuhan RTH di Jakarta, katanya, bisa dilakukan dengan membebaskan lahan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Dia menyayangkan, lahan-lahan kosong milik Pemprov DKI Jakarta malah dijadikan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) yang sarat dengan pengerasan atau betonisasi. Sehingga, fungsi lingkungan dalam RPTRA menjadi minim.

"Sebenarnya bisa saja menambah jumlah RTH jika pembangunan RPTRA itu dilakukan dengan pembebasan lahan dan tidak menggunakan RTH yang sudah ada. Karena, RPTRA juga Penting dilihat dari manfaatnya untuk ruang edukasi anak bermain yang ramah. Tapi RPTRA juga tidak bisa menjadi dalil untuk melegalisasi hal tersebut, ijin-ijin dan aspek lingkungan hidup juga harus dipenuhi," ungkapnya.

Terlebih, kata Puput, pembangunan RPTRA menjadi sarana iklan terselubung karena didanai CSR perusahaan swasta. Dia menyayangkan, pembangunan RPTRA itu dilakukan tanpa mempertimbangkan aspek lingkungan hidup dan manfaatnya.

"RPTRA seharusnya menjadi ruang sosial. Tapi sekarang berbanding terbalik menjadi iklan terselubung dan pembangunan RPTRA berspektif bisnis (iklan)," tegasnya.

Niat Politik
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top