Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Kampanye

Jaga Netralitas, TNI/Polri Dilarang Kawal Pejabat Cuti saat Kampanye

Foto : ISTIMEWA

MAHFUD MD Menko Polhukam - Kita yang dari pusat itu harus mengawal secara psikologis, karena kalau (jajaran) di bawah itu kan takut juga. Yang di pusat ini mengarahkan.

A   A   A   Pengaturan Font

"Kalau untuk pilkada itu tidak ada masalah, karena nanti pada akhir tahun ini (2023) semua kepala daerah yang sekarang ini (menjabat) itu berhenti untuk ikut pemilihan pada 2024 sehingga yang ikut pilkada bukan incumbent sehingga tidak masalah," kata Mahfud.

Sementara itu, untuk pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, aturan yang ada telah mengatur agar mereka menggunakan cuti selama masa kampanye. "Mereka tidak berhenti, tetapi mereka cuti. Jelas dengan cuti," kata Mahfud.

Jika para pejabat negara yang mencalonkan diri itu mengambil cuti, dia wajib melepaskan diri dari atribut-atribut jabatannya, termasuk dari penggunaan fasilitas negara. "Nggak boleh dikawal," kata Menko Polhukam.

Tidak Partisan

Dia juga meminta Panglima TNI dan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga untuk memperhatikan jajarannya dan memastikan mereka tetap netral selama masa kampanye dan pemilihan umum. "Kita yang dari pusat itu harus mengawal secara psikologis, karena kalau (jajaran) di bawah itu kan takut juga. Yang di pusat ini mengarahkan bahwa itu sedang kampanye. Begitu saja," kata Mahfud.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top