Jaga Keselamatan Buah Hati, Kapolres Rejang Lebong Ingatkan Jangan Berikan Anak Kendaraan Bermotor
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman (tengah) saat memberikan keterangan pers hasil Operasi Zebra Nala 2024, Selasa (29/10/2024).
Foto: ANTARA/Nur MuhamadRejang Lebong - Kepala Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, AKBP Eko Budiman mengingatkan para orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak mereka yang belum cukup umur karena berisiko menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kepada pada orang tua di Kabupaten Rejang Lebong agar tidak memberikan anak-anak mereka yang masih di bawah umur kendaraan bermotor, antar mereka ke sekolah atau suruh naik ojek," kata Eko Budiman saat merilis hasil Operasi Zebra Nala2024 di Mapolres Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan anak-anak yang masih di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan kondisi mereka masih labil sehingga rentan menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Masih banyaknya anak di bawah umur di Kabupaten Rejang Lebong yang mengendarai kendaraan bermotor ini, diketahui dari hasil Operasi Zebra Nala 2024 yang dilaksanakan Satlantas Polres Rejang Lebong pada 14-27 Oktober.
Tercatat ada 174 dari total 743 pelanggaran lalu lintas yang terjaring dalam operasi itu adalah kasus yang melibatkan pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
"Dari jumlah pelanggaran itu, di antaranya pelanggaran yang terkena tilang manual sebanyak 207 kendaraan, 33 kendaraan pelanggaran knalpot brong dan 174 pelanggaran karena kendaraannya tidak memiliki TNKB, tidak pakai helm, pengendara di bawah umur, melawan arus, dan kelengkapan lainnya," katanya.
Pada Operasi Zebra Nala 2024 yang dilaksanakan Polres Rejang Lebong itu terdapat 743 pengendara bermotor yang terjaring dan diberikan tilang, terdiri atas179 terkena tilang elektronikmobileETLE, 207 kendaraan terkena tilang manual, dan 357 kendaraan dikenakan tilang teguran.
Selain itu, selama kegiatan Operasi Zebra Nalaterjadi lima kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak dua orang dan lima orang mengalami luka ringan dengan kerugian material sebesar Rp3 juta.
Sedangkan untuk barang bukti dalam kasus laka lantas itu berupa tiga unit kendaraan roda empat, kendaraan roda enam ada dua unit, dan tujuh unit kendaraan roda dua.
"Pada kegiatan penertiban pelanggaran lalu lintas dan penegakan hukum laka lantas ini, Satlantas Polres Rejang Lebong juga melakukan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan ke sekolah-sekolah, pembagian brosur dan stiker keselamatan, pemasangan spanduk di lokasi strategis dan kegiatan lainnya," tambah Kapolres.
Berita Trending
- 1 Kejagung dan Kejati Jateng Serahkan Bantuan Korban Tanah Longsor di Kabupaten Pekalongan
- 2 Liverpool FC Kembali Sampaikan Pesan Unik kepada Fans Surabaya
- 3 Pertamina Tegaskan Komitmen Terhadap Transisi Energi Berkelanjutan di Forum Ekonomi Dunia 2025
- 4 6 Cara Menjaga Kesehatan Jantung Menurut Ahli Jantung
- 5 Ketua MPR Nilai Pembangunan IKN Berjalan Sesuai Rencana
Berita Terkini
- Setelah ke Ormas, Obral Izin Tambang Diberikan ke Kampus
- Rencana Pemerintah Bantu Modal UMKM Mitra MBG Direspons Positif
- BPR-BPRS Didesak Percepat Proses Konsidasi, Ini Alasan OJK
- Pemerintah Pertahankan HGBT, Ini Pertimbangan yang Mendasarinya
- Di Depan Pelaku Industri di WEF, Menteri Rosan Sampaikan Ini