Jaga Keselamatan Buah Hati, Kapolres Rejang Lebong Ingatkan Jangan Berikan Anak Kendaraan Bermotor
Kapolres Rejang Lebong AKBP Eko Budiman (tengah) saat memberikan keterangan pers hasil Operasi Zebra Nala 2024, Selasa (29/10/2024).
Foto: ANTARA/Nur MuhamadRejang Lebong - Kepala Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, AKBP Eko Budiman mengingatkan para orang tua untuk tidak memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak mereka yang belum cukup umur karena berisiko menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kepada pada orang tua di Kabupaten Rejang Lebong agar tidak memberikan anak-anak mereka yang masih di bawah umur kendaraan bermotor, antar mereka ke sekolah atau suruh naik ojek," kata Eko Budiman saat merilis hasil Operasi Zebra Nala2024 di Mapolres Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan anak-anak yang masih di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan kondisi mereka masih labil sehingga rentan menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Masih banyaknya anak di bawah umur di Kabupaten Rejang Lebong yang mengendarai kendaraan bermotor ini, diketahui dari hasil Operasi Zebra Nala 2024 yang dilaksanakan Satlantas Polres Rejang Lebong pada 14-27 Oktober.
Tercatat ada 174 dari total 743 pelanggaran lalu lintas yang terjaring dalam operasi itu adalah kasus yang melibatkan pengendara kendaraan bermotor di bawah umur.
"Dari jumlah pelanggaran itu, di antaranya pelanggaran yang terkena tilang manual sebanyak 207 kendaraan, 33 kendaraan pelanggaran knalpot brong dan 174 pelanggaran karena kendaraannya tidak memiliki TNKB, tidak pakai helm, pengendara di bawah umur, melawan arus, dan kelengkapan lainnya," katanya.
Pada Operasi Zebra Nala 2024 yang dilaksanakan Polres Rejang Lebong itu terdapat 743 pengendara bermotor yang terjaring dan diberikan tilang, terdiri atas179 terkena tilang elektronikmobileETLE, 207 kendaraan terkena tilang manual, dan 357 kendaraan dikenakan tilang teguran.
Selain itu, selama kegiatan Operasi Zebra Nalaterjadi lima kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebanyak dua orang dan lima orang mengalami luka ringan dengan kerugian material sebesar Rp3 juta.
Sedangkan untuk barang bukti dalam kasus laka lantas itu berupa tiga unit kendaraan roda empat, kendaraan roda enam ada dua unit, dan tujuh unit kendaraan roda dua.
"Pada kegiatan penertiban pelanggaran lalu lintas dan penegakan hukum laka lantas ini, Satlantas Polres Rejang Lebong juga melakukan kegiatan sosialisasi atau penyuluhan ke sekolah-sekolah, pembagian brosur dan stiker keselamatan, pemasangan spanduk di lokasi strategis dan kegiatan lainnya," tambah Kapolres.
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
- 4 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 5 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
Berita Terkini
- KPU RI Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Sekitar 82 Persen
- Program Bumi Berdaya Pacu Daya Saing SDM
- Sampah Hasil Pendakian di Gunung Rinjani Capai 31 Ton
- COP29 Diperpanjang, Negara Miskin Tolak Tawaran 250 Miliar Dollar AS
- Belanda Pertama Kali Melaju ke Final Piala Davis Usai Kalahkan Jerman