Jadi Sorotan, Rektor UI Rasa Komisaris
Foto : ISTIMEWA
rektor UI
Rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.
Namanya kembali menjadi perbincangan warganet setelah pemerintah merevisi PP 68/2013 tentang Statuta UI. Revisi tersebut termuat dalam PP Nomor 75 tahun 2021. Isinya, antara lain rangkap jabatan di BUMN atau BUMD, hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono
Komentar
()Muat lainnya