Jadi Cagar Budaya, Kondisi Rumah Adat Suku Dayak Betang Tumbang Gagu Memprihatinkan
Foto Arsip - Tim Ahli Cagar Budaya dan Pamong Budaya melakukan verifikasi lapangan dan validasi data Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yakni Betang Antang Kalang, Desa Tumbang Gagu, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Foto: ANTARA/HO-Disbudpar KaltengSAMPIT - Rumah adat Betang Tumbang Gagu dan Rumah Kai Jungkir ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Kami berharap beberapa catatan yang telah disampaikan bisa ditindaklanjuti untuk disempurnakan. Kondisi bangunannya juga diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah," kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kalteng Muslimin AR Efendy di Sampit, Minggu (19/11).
Persetujuan dan penetapan telah dilakukan melalui sidang Tim Ahli Cagar Budaya Kalteng dalam rangka pemeringkatan cagar budaya tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur 2023.
Sidang para ahli ini diikuti sejumlah pihak secara virtual dipimpinSekretaris Tim Ahli Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kalteng Maria Diya Aden. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Pasal 5 dan 44, kata dia, ditegaskan perlunya penetapan cagar budaya tingkat kabupaten.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis
- 3 Perluas Akses Permodalan, Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM hingga Pekerja Migran
- 4 Penjualan Tesla di Tiongkok Capai Rekor Tertinggi pada 2024
- 5 Barca Wajib Waspadai Barbastro