Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perangi Teroris l Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Eksekusi Putusan Pengadilan

JAD Resmi Dibekukan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan pembekuan Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai bentuk eksekusi putusan pengadilan.

JAKARTA - Pembekuan dan pelarangan Jamaah Anshor Daulah (JAD) telah dianggap sah atau berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruh anggota, simpatisan, kegiatan, dan apa pun yang terafiliasi dengan JAD tidak boleh beroperasi di Indonesia karena sudah dianggap terlarang

"Pembekuan dan pelarangan, bukan pembubaran, karena itu istilah administrasi hukum. Sementara JAD sebagai suatu korporasi itu kaitannya tindak pidana terorisme, jadi eksekusi yang dimungkinkan adalah pembekuan dan pelarangan," kata Jaksa Utama Muda Heri Jerman, selepas memasang lembar pengumuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8)

Heri Jerman menjelaskan putusan pelarangan Jamaah Anshor Daulah penting disebarluaskan ke masyarakat, karena JAD bukan organisasi berbadan hukum di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top