JAD Resmi Dibekukan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan pembekuan Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai bentuk eksekusi putusan pengadilan.
JAKARTA - Pembekuan dan pelarangan Jamaah Anshor Daulah (JAD) telah dianggap sah atau berkekuatan hukum tetap (inkracht). Seluruh anggota, simpatisan, kegiatan, dan apa pun yang terafiliasi dengan JAD tidak boleh beroperasi di Indonesia karena sudah dianggap terlarang
"Pembekuan dan pelarangan, bukan pembubaran, karena itu istilah administrasi hukum. Sementara JAD sebagai suatu korporasi itu kaitannya tindak pidana terorisme, jadi eksekusi yang dimungkinkan adalah pembekuan dan pelarangan," kata Jaksa Utama Muda Heri Jerman, selepas memasang lembar pengumuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8)
Heri Jerman menjelaskan putusan pelarangan Jamaah Anshor Daulah penting disebarluaskan ke masyarakat, karena JAD bukan organisasi berbadan hukum di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya