Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perangi Teroris l Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Eksekusi Putusan Pengadilan

JAD Resmi Dibekukan

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Hari ini kita melakukan eksekusi terhadap korporasi JAD, karena dia tidak berbadan hukum, caranya adalah dengan memasang pengumuman melalui pengadilan, dan nanti lewat media massa juga," terang Jaksa Heri.

Ia menjelaskan, masyarakat perlu mengetahui pengumuman tersebut karena sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 809/PID.B/2018/JKT.SEL, seluruh kegiatan, kelompok, dan individu yang terafiliasi dengan JAD akan dianggap melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Putusan pengadilan yang dibacakan pada 31 Juli itu, dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada 3 Agustus. "Penuntut umum butuh waktu sekitar dua hari untuk menyampaikan sikap terhadap hasil putusan, karena kita perlu mempelajari poin demi poin agar tidak ada yang terlewat," terang Heri.

Dalam amar putusan yang dibaca Hakim Aris Buwono Langgeng, ketua majelis sidang pembubaran JAD, organisasi itu dianggap telah melanggar Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) jo. Pasal 6 Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan jadi UU No.15/2003.

"(Majelis Hakim) menetapkan untuk membekukan Jamaah Anshor Daulah atau JAD dan organisasi lainnya yang terafiliasi dengan ISIS (Islamic State in Iraq and Syria), DAESH (Al Dawla Al Sham), ISIL (Islamic State in Iraq and Levant), dan IS (Islamic State) sebagai korporasi terlarang di Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Aris Buwono Langgeng dalam amar putusannya, Selasa (31/7).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top