Kamis, 19 Des 2024, 01:40 WIB

Jabar menetapkan UMK 2025 dengan hanya UMSK dua daerah yang ditetapkan

Penjabat Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin didampingi jajaran Pemprov Jabar mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) 2025, di Gedung Sate Bandung, Rabu (18/12/2024).

Foto: ANTARA/HO

Kabupaten Bandung- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK), di Gedung Sate Bandung, Rabu malam, dengan hanya dua daerah yang UMSK-nya ditetapkan.

Penetapan UMK dan UMSK dibacakan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, dengan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

"Untuk UMK telah disepakati kenaikannya seragam yakni 6,5 persen sesuai Permenaker 16 Tahun 2024," kata Bey Machmudin.

Sedangkan mengenai UMSK, Bey menyebut ada sembilan kabupaten/kota yang tidak mengusulkan, yaitu Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar.

Sementara, ada 13 kabupaten/kota yang tidak terjadi kesepakatan, yaitu Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Bekasi, Purwakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Majalengka.

Sedangkan lima lainnya, yaitu Kabupaten Subang, Kota Depok, Kabupaten Cianjur, Garut, dan Kota Tasikmalaya, mengajukan UMSK dengan berdasarkan Permenaker 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, khususnya Pasal 7 ayat 3 terkait risiko kerja.

"Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati," ujar Bey.

Terkait apakah adanya deadlock atau tidak terjadi kesepakatan, serta tidak adanya pengajuan dari sejumlah kabupaten/kota, Bey mengaku tidak mengetahui pasti alasan dari pemerintah kabupaten/kota tersebut.

"Kami menerima rekomendasi, surat. Itu yang kami dasarkan. Kenapa-kenapanya, kami hanya menerima, tidak terjadi kesepakatan," ujarnya pula.

Adapun mengenai kenaikan UMSK di dua kabupaten/kota yang ditetapkan, dia menyebutkan angkanya hanya naik 0,5 persen dari UMK 2025 yang naik 6,5 persen dari 2024.

"Kami mohon agar disepakati bersama dan ini untuk kebaikan kita semua. Jadi kami juga menghitung, dalam kondisi ekonomi seperti sekarang, agar industri jalan terus. Kita berharap, 6,5 persen. Kan bukan berarti tidak naik. 6,5 persen cukup besar juga. Mudah-mudahan dipahami," katanya lagi.

Sedangkan mengenai detail angka kenaikan dari 27 kabupaten/kota, serta sektor yang diajukan dalam UMSK, kata dia pula, akan disampaikan lebih lanjut menunggu rampungnya Kepgub Nomor 561.7/Kep.802-Kesra/2024 tentang UMSK 2025.

Penetapan UMK dan UMSK di Jabar ini, diiringi dengan aksi massa yang dilakukan serikat buruh di sekeliling Gedung Sate. Ratusan buruh sejatinya telah melakukan aksi sejak 15 Desember lalu, hingga di hari akhir tenggat waktu penetapan pada Rabu malam ini.

Adapun besaran UMK 2025 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 adalah:

1. KOTA BEKASI (Rp5.690.752,95)

2. KABUPATEN KARAWANG (Rp5.599.593,21)

3. KABUPATEN BEKASI (Rp5.558.515,10)

4. KABUPATEN PURWAKARTA (Rp4.792.252,92)

5. KABUPATEN SUBANG (Rp3.508.626,53)

6. KOTA DEPOK (Rp5.195.721,78)

7. KOTA BOGOR (Rp5.126.897,22)

8. KABUPATEN BOGOR (Rp4.877.211,17)

9. KABUPATEN SUKABUMI (Rp3.604.482,92)

10. KABUPATEN CIANJUR (Rp3.104.583,63)

11. KOTA SUKABUMI (Rp3.018.634,94)

12. KOTA BANDUNG (Rp4.482.914,09)

13. KOTA CIMAHI (Rp3.863.692,00)

14. KABUPATEN BANDUNG BARAT (Rp3.736.741,00)

15. KABUPATEN SUMEDANG (Rp3.732.088,02)

16. KABUPATEN BANDUNG (Rp3.757.284,86)

17. KABUPATEN INDRAMAYU (Rp2.794.237,00)

18. KOTA CIREBON (Rp2.697.685,47)

19. KABUPATEN CIREBON (Rp2.681.382,45)

20. KABUPATEN MAJALENGKA (Rp2.404.632,62)

21. KABUPATEN KUNINGAN (Rp2.209.519,29)

22. KOTA TASIKMALAYA (Rp2.801.962,82)

23. KABUPATEN TASIKMALAYA (Rp2.699.992,26)

24. KABUPATEN GARUT (Rp2.328.555,41)

25. KABUPATEN CIAMIS (Rp2.225.279,16)

26. KABUPATEN PANGANDARAN (Rp2.221.724,19)

27. KOTA BANJAR (Rp2.204.754,48)

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: