Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran

Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah

Foto : ISTIMEWA

Menteri Ketenagakerja­an, M Hanif Dhakiri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah akan mempermudah proses perizinan tenaga kerja asing (TKA), namun tetap memperketat pengawasannya. Hal ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo guna meningkatkan investasi di Indonesia.

"Kalau sudah memenuhi persyaratan, harus dipermudah. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak boleh masuk. Izin dipermudah, tapi pengawasan juga ditegakkan," kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, di Jakarta, Rabu (14/3).

Saat ini, kata Menaker, perizinan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA) yang dilayani di Kementerian Ketenagakerjaan telah berbasis sistem daring (dalam jaringan) sehingga pengajuan perizinan bisa dilakukan kapan dan di mana saja.

Sistem daring itu juga meminimalkan potensi terjadinya pungutan liar karena tidak mempertemukan antara pengurus izin dengan petugas.

Komitmen mempermudah izin penggunaan pekerja asing, lanjut Hanif, tak hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan saja, namun pemerintah sedang menyiapkan kebijakan baru yang melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait, seperti Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Otoritas Jasa Keuangan, dan sebagainya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top