Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Buruh Migran

Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah

Foto : ISTIMEWA

Menteri Ketenagakerja­an, M Hanif Dhakiri.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah akan mempermudah proses perizinan tenaga kerja asing (TKA), namun tetap memperketat pengawasannya. Hal ini dilakukan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo guna meningkatkan investasi di Indonesia.

"Kalau sudah memenuhi persyaratan, harus dipermudah. Kalau tidak memenuhi persyaratan, ya tidak boleh masuk. Izin dipermudah, tapi pengawasan juga ditegakkan," kata Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, di Jakarta, Rabu (14/3).

Saat ini, kata Menaker, perizinan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dan Izin Penempatan Tenaga Asing (IPTA) yang dilayani di Kementerian Ketenagakerjaan telah berbasis sistem daring (dalam jaringan) sehingga pengajuan perizinan bisa dilakukan kapan dan di mana saja.

Sistem daring itu juga meminimalkan potensi terjadinya pungutan liar karena tidak mempertemukan antara pengurus izin dengan petugas.

Komitmen mempermudah izin penggunaan pekerja asing, lanjut Hanif, tak hanya dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan saja, namun pemerintah sedang menyiapkan kebijakan baru yang melibatkan kementerian dan lembaga lain yang terkait, seperti Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Otoritas Jasa Keuangan, dan sebagainya.

"Semua prosedur akan lebih singkat, lebih cepat, berbasis online dan terintegrasi antarlembaga terkait," jelas Hanif.

Menaker menyebut ada delapan kebijakan baru terkait perizinan RPTKA dan IMTA yang sedang dimatangkan oleh pemerintah, antara lain menghilangkan syarat rekomendasi dari instansi terkait, jangka waktu izin pekerja asing antara 1-2 tahun menjadi sesuai dengan perjanjian konrak kerja.

Selain itu, proses perizinan RPTKA dan IMTA yang semula terpisah menjadi satu kesatuan sehingga yang semula butuh waktu enam hari menjadi dua hari. Jika sebelumnya pekerja asing dengan jabatan direksi atau komisaris yang juga pemegang saham diwajibkan mengantongi IMTA, kini tak harus mengantongi IMTA.

Begitu juga jika sebelumnya untuk pekerjaan terkait kondisi darurat dan perawatan, kedatangan pekerja asing bersamaan dengan IMTA, kini pekerja asing diperbolehkan masuk Indonesia terlebih dahulu dan pengajuan IMTA paling lambat dua hari setelah bekerja.

Efektifkan Pengawasan

Secara terpisah, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Imelda Freddy, mengatakan pemerintah mesti lebih mengefektifkan langkah-langkah penerapan mekanisme pengawasan terhadap pekerja asing.

Menurutnya, sistem pengawasan yang efektif untuk pekerja asing sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang kondusif di Indonesia. "Sistem tersebut juga harus transparan supaya bisa memberikan informasi yang dibutuhkan oleh banyak pihak," katanya. cit/E-3

Komentar

Komentar
()

Top